SURABAYA – Kalangan DPRD Kota Surabaya berpendapat, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam proses Pilkada Surabaya sampai sekarang belum menghasilkan output yang jelas. Karena itu, dewan akan minta pertanggungjawaban penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut terkait penggunaan anggaran pilkada.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, dewan akan memanggil KPU dan Panwaslu pada Jumat (4/9/2015) depan. “Kami akan minta pertanggungjawaban anggaran yang dipakai. Penggunaan dan rinciannya kita minta,” kata Armuji kepada wartawan, Senin (31/8/2015).
Dia menegaskan, penggunaan APBD Surabaya 2015 harus ada “output” yang jelas. Namun dia menilai, penggunaan anggaran oleh KPU dan Panwaslu Kota Surabaya kali ini tidak jelas.
Sejak dibuka pendaftaran calon wakil wali kota dan wakil wali kota sebanyak dua kali, ungkapnya, ternyata hasilnya tetap calon tunggal. Bahkan kini KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk ketiga kalinya.
Armuji juga menilai keputusan KPU Surabaya gegabah dan tidak objektif, seperti yang menimpa bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror. Bakal cawawali yang berpasangan dengan Cawali Rasiyo ini, pada Minggu (30/8/2015) lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya dengan alasan di antaranya tidak menyertakan daftar bebas tanggungan pajak. Padahal, sebut Armuji, dalam kasus yang sama, di Samarinda diloloskan.
Dia juga menuding KPU Surabaya membiarkan pasangan Rasiyo-Abror tidak melengkapi berkas pencalonannya. “Ini ada unsur pembiaran. Kalau bertindak transparan, mestinya mengingatkan sebelum ada keputusan. Tapi ini dilakukan sembunyi-sembunyi, tidak ada iktikad baik dari KPU,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan prihatin dan menyesalkan tindakan KPU. Menurunya, hal itu sama dengan menyandera hak pilih 2,3 juta penduduk Surabaya.
Anggota dewan yang akrab disapa Awi ini juga menyentil penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. “Lantas apa output yang diberikan KPU terhadap penggunaan anggaran yang telah dipakai, karena tidak pernah ada agenda gagal pilkada,” tanya dia.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi A segera memanggil KPU dan Panwaslu Kota Surabaya untuk dimintai pertanggungan jawab terkait penggunaan anggaran Pilkada 2015. “Komisi A mencermati dan segera memanggil KPU dan Panwaslu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBD senilai Rp 70,3 miliar untuk KPU dan Rp 5 miliar untuk Panwaslu,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS