SURABAYA – Kalangan legislator di DPRD Surabaya mendukung pemkot yang menghentikan proyek pembangunan jembatan layang (flyover) apartemen Bale Hinggil di Jalan Dr Ir H Soekarno, Medokan Semampir, Sukolilo.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mempertanyakan keluarnya izin dari dinas terkait di Pemkot Surabaya, sebelum proyek jembatan tersebut dikerjakan.
Menurut Awi, sapaan akrabnya, selama ini pengembang apartemen Bale Hinggil telah mengantongi rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) terlebih dahulu.
Kemudian Dishub Kota Surabaya mengeluarkan analisa dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR) menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2015 lalu.
“Yang kami pertanyakan itu, dinas terkait kok mudah memberi izin. Menurut analisis kami, sangat besar kemungkinan akan macet di sana jika ada jembatan itu,” kata Awi, kemarin.
Seperti diberitakan, pembangunan jembatan apartemen Bale Hinggil ini disorot anggota dewan karena melewati aset tanah Pemkot Surabaya, berupa jalan kampung.
Pada Rabu (29/3/2017), Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing soal proyek flyover tersebut dengan mengundang pihak terkait, namun pihak Bale Hinggil tidak hadir.
Meskipun telah mengantongi IMB dan Amdal Lalin, pekerjaan pembangunan jembatan apartemen Bale Hinggil Suites saat ini sudah berhenti.
Menurut Awi, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, telah menerbitkan surat penghentian proyek jembatan layang tersebut, meskipun sebelumnya pemkot menawarkan perjanjian sewa lahan ke pengelola apartemen, atas aset pemkot.
Mengacu pada surat Dinas PU tertanggal 20 Maret 2017, No: 593/1733/436.7.3/2017 tentang surat peringatan itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini minta pihak Bale Hinggil untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan.
Dia juga berharap pihak pengelola apartemen sebaiknya bersedia kompromi untuk memenuhi permintaan Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
Permintaan pemkot ini, menurut Awi, hanya untuk mengurangi dampak kemacetan yang ditimbulkan pasca flyover berdiri. Mengingat posisinya tepat berada di tengah, antara perempatan jalan SMPN 52 dan jembatan Midle East Ring Road (MERR).
“Kami juga minta kepada dinas PU untuk segera membuat design alternatif, sesuai permintaannya. Yakni kategori tidak eksklusif itu yang seperti apa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan, proyek jembatan apartemen Bale Hinggil tidak cukup hanya mengantongi izin dari BBPJN.
Menurut Syaifuddin, karena apapun bentuk bangunan di Kota Pahlawan, menjadi hak dan wewenang Pemerintah Kota Surabaya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Bale Hinggil wajib mengikuti aturan dan kebijakan Pemkot Surabaya sebagai pemangku wilayah, meski sudah mendapatkan izin apapun dari pemerintah pusat.
Apalagi, sebutnya, jembatan yang menghubungkan apartemen Bale Hinggil dengan Jalan Dr Ir H Soekarno itu ternyata melewati lahan milik pemkot.
“Karena itu, kami mendukung penuh langkah Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya) yang telah menghentikan proyeknya,” kata Syaifuddin. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS