KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mendorong warga yang mendapati angka desil bantuan sosial tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya untuk segera mengajukan sanggahan. Data yang tidak akurat perlu dikoreksi melalui verifikasi ulang agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Yuzar saat menggelar sarasehan bersama warga di rumah salah satu warga Jalan Ronggojali, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Minggu (1/11/2026). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan memantau perkembangan pengajuan maupun penurunan desil yang sempat mengalami lonjakan pada awal 2026.
Dalam sarasehan itu, sejumlah warga mengeluhkan angka desil dalam data kesejahteraan sosial yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka di lapangan.
Menanggapi keluhan tersebut, Yuzar dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa perubahan desil antara lain dipengaruhi proses pemutakhiran dan pengecekan data secara sistemik oleh pemerintah pusat. Data yang dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencakup informasi rekening, pinjaman, hingga aset yang tercatat.
Namun, menurut dia, data transaksi keuangan belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi pemilik NIK secara utuh. Sebab, transaksi dalam rekening seseorang bisa saja merupakan uang titipan milik anggota keluarga atau pihak lain.

“Transaksi rekening yang tinggi belum tentu milik sendiri, bisa saja hanya titipan uang keluarga. Namun sistem membacanya begitu sehingga desil ikut naik,” jelasnya.
Karena itu, Yuzar mengimbau warga yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai untuk mengajukan sanggahan melalui aplikasi Perlin Sos atau mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen pendukung. Bukti tersebut antara lain foto kondisi tempat tinggal dan dokumen yang dapat menggambarkan keadaan ekonomi keluarga.
Pengajuan selanjutnya akan diverifikasi kembali dengan pendampingan petugas dan ketua RT setempat. Pelibatan lingkungan tempat tinggal dinilai penting agar data yang diperbarui benar-benar sesuai dengan kondisi warga.
Selain persoalan data bantuan sosial, sarasehan tersebut juga menghadirkan konsultasi hukum gratis bersama pengacara sekaligus akademisi, Kharisma SH.
Dalam kesempatan itu, Kharisma menyosialisasikan sejumlah perubahan dalam KUHP baru, termasuk pidana bersyarat, pidana kerja sosial, serta pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat ditempuh dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Namun, kesepakatan antara pihak yang berperkara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada ketentuan yang harus dipenuhi, sementara tindak pidana berat tidak dapat begitu saja diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Kharisma juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Warga diminta berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten karena aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Yuzar berharap masyarakat tidak hanya memahami mekanisme pengajuan sanggahan desil, tetapi juga semakin sadar terhadap persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Menjelang akhir acara, Yuzar turut mengajak peserta mengikuti kuis berhadiah sembako. Warga yang berhasil menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah sebagai bagian dari interaksi bersama masyarakat. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













