KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana punya ‘Formula TNT’ untuk mencegah praktik korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab Kediri. TNT yang dimaksud adalah sistem Transaksi Non-Tunai dalam pelaksanaan APBD.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Dengan sistem itu, setiap transaksi yang menggunakan APBD harus dialkukan secara nontunai.
“Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash,” kata Hanindhito, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, bupati yang kader PDI Perjuangan ini mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/11/2021).
Hanindhito menambahkan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.
Selain itu, lanjut Mas Bup, sapaan akrab Hanindhito, program ini untuk mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
“Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir,” terangnya.
Penerapan sistem pembayaran TNT itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi.
Pelaksanaannya bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah.
“Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. kita terus berbenah, jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia,” tandasnya. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS