MAGETAN — Satu data yang terpadu terkait bencana kebakaran menjadi salah satu faktor dalam upaya pencegahan. Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, seiring berbagai peristiwa kebakaran belakangan ini, sekaligus perbedaan data dari sejumlah instansi pemerintah.
Menurut Diana Sasa, Pemkab Magetan perlu segera mengonsolidasikan data dan membangun sistem “Satu Data Kebakaran”.
Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah, petugas lapangan, dan masyarakat memiliki rujukan resmi yang sama dalam membaca tren serta penanganan kebakaran di daerah.
”Setelah kemarin kami menginstruksikan kader turun membantu dan mengirim logistik untuk relawan, kami mulai mencermati data. Ternyata ada beberapa angka yang berbeda. Menurut kami ini perlu dikonsolidasikan,” ujar Diana, Jumat (2/10/2026).
Beda Angka BPBD dan Damkar
Ketidakcocokan angka tersebut terlihat dari publikasi dua instansi Pemkab Magetan. Berdasarkan rilis Pemkab Magetan per 5 Agustus 2026 yang mengutip Kalaksa BPBD Eka Radityo, tercatat 45 kejadian kebakaran lahan selama periode Mei hingga Juli 2026. Rinciannya meliputi 21 lokasi lahan bambu, 11 lahan tebu, 10 ladang, dua lahan jati, dan satu lahan sampah.
Namun, data tersebut dinilai janggal karena rekapitulasi harian BPBD Magetan untuk periode 1–31 Mei 2026 sebelumnya sempat mencatat tidak ada (nihil) kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Di sisi lain, data Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Magetan yang dipublikasikan pada Juli justru mencatat 49 kejadian kebakaran, dengan 29 di antaranya merupakan kebakaran lahan.
Diana menilai, perbedaan angka tersebut belum tentu menandakan salah satu instansi menyajikan data palsu. Perbedaan kemungkinan besar dipicu oleh ketidaksamaan standar klasifikasi, periode pencatatan, maupun cakupan wilayah pelaporan.
BPBD Diusulkan Jadi Koordinator
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Diana mendorong BPBD Magetan mengambil peran sebagai koordinator utama konsolidasi data. BPBD diharapkan mampu merangkul Satpol PP dan Damkar, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
Menurutnya, kriteria data kebakaran terpadu setidaknya harus mencakup lima poin utama: Tanggal dan lokasi pasti kejadian, Jenis kebakaran, Status lahan atau kawasan, Perkiraan luas wilayah terdampak dan Status penanganan terkini.

Diana menegaskan bahwa integrasi data bukan sekadar urusan formalitas birokrasi, melainkan instrumen vital untuk langkah pencegahan bencana yang berulang.
”Kalau datanya terkonsolidasi, kita bisa melihat titik mana yang berulang, kawasan mana yang paling rawan, dan sumber daya apa yang harus disiapkan. Satu data bukan sekadar urusan administrasi, tetapi dasar pencegahan yang baik,” kata Diana.
Ia juga meminta agar hasil konsolidasi data tersebut dipublikasikan secara berkala melalui media sosial dan kanal resmi Pemkab Magetan, sehingga masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










