Sabtu
05 September 2026 | 12 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Timbul Prihanjoko Serahkan BLT DBHCT 2023

IMG-20230918-WA0048

Untuk 9.380 buruh tani tembakau, 4.569 buruh pabrik rokok dan 149 penyandang disabilitas.

KABUPATEN PROBOLINGGO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) diharapkan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bantuan tahap 1 tahun 2023 diberikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Senin (18/09/2023).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 4 orang buruh tani tembakau dan 1 orang masyarakat penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Paiton.

Dilanjutkan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT kepada 2 orang buruh pabrik rokok di PT Secco Nusantara Paiton.

BLT DBHCHT tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 per bulan. Sedang tahap 2 direncanakan Desember 2023.

Untuk kriteria penerima BLT DBHCHT tahap 1 yaitu buruh pabrik rokok di 8 perusahaan rokok. Jumlahnya 4.569 penerima, selama 4 bulan dari Juni hingga September. Sehingga jumlah total senilai Rp 1.200.000.

Sementara buruh tani tembakau di 14 kecamatan sejumlah 9.380. Mereka sebagai penerima selama 2 bulan dari Agustus hingga September dengan nominal Rp 600.000.

Untuk penyandang disabilitas kurang mampu di 17 kecamatan sejumlah 149 penerima. Bantuan diberikan selama 2 bulan dari Agustus hingga September 2023 sejumlah Rp 600.000.

Pelaksana pemberian BLT DBHCHT ini melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo dan dilaksanakan di kecamatan, perusahaan atau pabrik rokok. Atau tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah penerima.

Bupati Timbul Prihanjoko berharap BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima BLT DBHCHT.

“Saya harap apa yang kalian terima dan yang Allah SWT beri hari ini patut untuk disyukuri. Semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menegaskan, BLT-DBHCHT ini memang peruntukannya salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disalurkan sebagaimana mestinya kepada mereka yang berhak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH). Yakni, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah.

Dasarnya, angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hasto Ingatkan Ancaman Populisme Otoriter, Dorong Lima Agenda Ketahanan Demokrasi

YOGYAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan menguatnya populisme otoriter dapat ...
KRONIK

Pantau Langsung Kebakaran Kawah Ijen, Bupati Ipuk Ajukan Helikopter Water Bombing

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memantau langsung lokasi kebakaran di Kawsan Pegunungan Ijen, ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lantik 4 Kepala OPD, Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di ...
KABAR CABANG

Formasi Baru Terbentuk, Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pagerwojo Siap Menangkan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Pagerwojo masa bakti 2026-2031 resmi ...
LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...