Sabtu
06 Juni 2026 | 1 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Timbul Prihanjoko Serahkan BLT DBHCT 2023

IMG-20230918-WA0048

Untuk 9.380 buruh tani tembakau, 4.569 buruh pabrik rokok dan 149 penyandang disabilitas.

KABUPATEN PROBOLINGGO – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) diharapkan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Bantuan tahap 1 tahun 2023 diberikan langsung oleh Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Senin (18/09/2023).

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 4 orang buruh tani tembakau dan 1 orang masyarakat penyandang disabilitas di Pendopo Kecamatan Paiton.

Dilanjutkan penyerahan secara simbolis BLT DBHCHT kepada 2 orang buruh pabrik rokok di PT Secco Nusantara Paiton.

BLT DBHCHT tahap 1 dilaksanakan pada bulan September 2023 dengan besaran bantuan sejumlah Rp 300.000 per bulan. Sedang tahap 2 direncanakan Desember 2023.

Untuk kriteria penerima BLT DBHCHT tahap 1 yaitu buruh pabrik rokok di 8 perusahaan rokok. Jumlahnya 4.569 penerima, selama 4 bulan dari Juni hingga September. Sehingga jumlah total senilai Rp 1.200.000.

Sementara buruh tani tembakau di 14 kecamatan sejumlah 9.380. Mereka sebagai penerima selama 2 bulan dari Agustus hingga September dengan nominal Rp 600.000.

Untuk penyandang disabilitas kurang mampu di 17 kecamatan sejumlah 149 penerima. Bantuan diberikan selama 2 bulan dari Agustus hingga September 2023 sejumlah Rp 600.000.

Pelaksana pemberian BLT DBHCHT ini melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo dan dilaksanakan di kecamatan, perusahaan atau pabrik rokok. Atau tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jumlah penerima.

Bupati Timbul Prihanjoko berharap BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima BLT DBHCHT.

“Saya harap apa yang kalian terima dan yang Allah SWT beri hari ini patut untuk disyukuri. Semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menegaskan, BLT-DBHCHT ini memang peruntukannya salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga disalurkan sebagaimana mestinya kepada mereka yang berhak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH). Yakni, dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah.

Dasarnya, angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Soroti Ketimpangan DBHCHT, Minta Daerah Penghasil Dapat Porsi Lebih Berkeadilan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur membawa isu strategis DBHCHT, kinerja BUMD, dan penyesuaian program ...
KABAR CABANG

Mencari Mereka yang Tercecer dari Bansos, Kerja-kerja Kerakyatan dari PAC PDIP Mumbulsari

Kisah pendampingan warga prasejahtera di Mumbulsari, Jember. Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan turun ...
LEGISLATIF

Diana Sasa: Ketahanan Ekologi Harus Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Jawa Timur Diana Sasa menegaskan ketahanan ekologi harus menjadi prioritas pembangunan daerah. ...
KRONIK

Ganjar Minta Legislator PDIP Jaga Uang Rakyat Agar Tidak Boncos dan Bocor

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengingatkan anggota Fraksi PDIP DPRD untuk mengawal penggunaan APBD secara ...
SEMENTARA ITU...

Di Depan Rumah Itu, Sholikah Menitipkan Harapan Baru untuk Tiga Cucunya

Kisah haru Sholikah, warga Kandat, Kediri, yang mengasuh tiga cucu dalam keterbatasan ekonomi. Bantuan rombong ...
HEADLINE

Megawati: Politik Anggaran Harus Menjadi Instrumen Keadilan Sosial bagi Rakyat

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan politik anggaran harus menjadi instrumen keadilan ...