SITUBONDO – Bupati Situbondo Karna Suwandi menegaskan, ada sanski bagi pihak sekolah yang melanggar ketentuan jumlah siswa maksimal 50 persen dari kapasitas gedung dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Peringatan Bupati Karna disampaikan kepada media saat meninjau uji coba PTM di SMA 1 Panji, Jumat (27/8/2021).
“Dalam aturan kita, pembelajaran tatap muka terbatas masih kita buka 50 persen, sisanya daring. Lalu bagi sekolah yang kedapatan melakukan pembelajaran tatap muka melebihi kapasitas yang telah diatur, kita akan berikan sanksi,” tegas Bupati Karna Suwandi.
Dalam skema uji coba PTM ini, lanjut Bupati Karna, sekolah diwajibkan untuk memperhatikan dua hal lainnya selain soal pembatasan jumlah siswa yang masuk kelas tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan. Yakni, ketersediaan sarana penunjang prokes di sekolah harus lengkap. Berikutnya, para tenaga pendidik telah mendapat vaksin minimal dosis 1.
Dalam kunjungannya ke sekolah tersebut, Bupati dari PDI Perjuangan itu juga memeriksa kelengkapan prokes yang ada sekolah tersebut. Selain itu Bupati karna juga mengingatkan kepada pihak sekolah untuk memastikan seluruh pegawai dan guru telah menerima vaksin.
Sedangkan bagi siswa yang belum mendapat Vaksin, Bung Karna akan mengupayakan agar sekolah difasilitasi untuk mendapat vaksin yang akan diberikan untuk peserta didiknya.
“Tadi saya lihat untuk alat penunjang prokes sudah baik. Cuma ada beberapa yang harus dilengkapi lagi, untuk pegawai dan guru yang beraktifitas di sekolah ini mereka wajib menunjukan kartu vaksin. Untuk siswanya nanti kita coba atur agar sekolah juga dapat memfasilitasi vaksin juga,” terangnya.
Uji coba PTM dilaksanakan Pemkab Situbondo seiring menurunnya kasus Covid-19 di kabupaten ini dari sebelumnya zona merah menjadi zona kuning. (ryo/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS