GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik terus berupaya menekan angka pengangguran melalui penguatan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai jembatan antara dunia industri dan pencari kerja lokal.
Pada Rabu (11/2/2026), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meninjau langsung proses rekrutmen dan wawancara ratusan pelamar kerja di kantor Disnaker Gresik.
Kunjungan ini dilakukan guna memastikan proses seleksi berjalan transparan sekaligus memantau efektivitas platform digital “Gresik Kerja” dalam memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di wilayah industri tersebut.
Digitalisasi Rekrutmen
Dalam rekrutmen kali ini, terdapat sedikitnya 300 lowongan pekerjaan yang dibuka oleh tiga perusahaan, yakni PT Geabh Joint Technologi, PT Keramik Diamond Indonesia, dan Mitra Tata Kerja. Posisi yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari level operator, teknisi, hingga pengawas dan kepala unit.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut menegaskan bahwa penggunaan sistem daring (online) melalui laman Gresik Kerja merupakan komitmen daerah untuk menciptakan ekosistem kerja yang terbuka.
”Pemkab Gresik akan terus hadir memfasilitasi masyarakat, mulai dari penyediaan informasi lowongan kerja yang transparan hingga berbagai pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri,” ujar Gus Yani di sela-sela dialognya dengan para pelamar.
Ahmad Siroj At Tamami (23), seorang pelamar asal Desa Sukomulyo, mengaku terbantu dengan sistem digital ini. Menurutnya, akses informasi menjadi lebih inklusif bagi warga desa. “Daftarnya lewat website, tidak ada kesulitan dan sangat memudahkan kami yang baru pertama kali ikut seleksi,” katanya.
Perlindungan Pekerja Rentan
Selain meninjau rekrutmen, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja rentan, yakni almarhum Arif Widodo dan almarhumah Sri Indayani.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan pekerja rentan yang pembiayaannya bersumber dari APBD 2025.
Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik mulai bergeser tidak hanya pada aspek penyerapan tenaga kerja (hulu), tetapi juga pada aspek perlindungan dan kesejahteraan sosial (hilir).
Gus Yani berharap, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dapat terus ditingkatkan agar daya serap tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik semakin optimal di tengah pertumbuhan kawasan industri yang kian masif.(mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













