Minggu
23 Agustus 2026 | 7 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Telaah Paparan Raperda Dana Abadi Daerah, Masrohan: Agar Produk Hukum Berkualitas

PDIP-Jatim Masrohan 04052026

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif melalui perubahan Propemperda tahun 2026.

Ada 3 (tiga) usulan Raperda di luar Propemperda tahun 2026. Di antaranya, Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.

Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, anggota Bapemperda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin. S bersama jajaran.

Menurut Masrohan, rapat kerja Bapemperda dilaksanakan dalam rangka meminta eksekutif untuk memaparkan alasan krusial, mengapa tiga Raperda tersebut harus segera dibahas di luar jadwal Propemperda yang telah disepakati.

“Kita meminta paparan dari eksekutif untuk memastikan bahwa pengajuan tiga Raperda tambahan itu dilandasi oleh urgensi yang kuat dan mendesak,” ujar Masrohan di Banyuwangi, Senin (18/5/2026).

Paparan dari eksekutif, lanjut Masrohan, pasca terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Pembentukan DAD ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan serta memperkuat stabilitas keuangan demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

“Ada kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Di UU HKPD memberi ruang untuk pembentukan DAD, namun juga memberi batasan dengan kriteria tertentu,” terang Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UU HKPD telah mengatur bahwa daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi dan sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

“Untuk menentukan kapasitas fiskal daerah, terdapat perhitungan dan penentuan kategori yang diatur Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala. Tahun 2025 lalu, Kabupaten Banyuwangi masuk kategori mempunyai fiskal tinggi, namun hal ini masih kita konsultasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Masrohan juga menjelaskan, DAD dapat bersumber dari APBD yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), SILPA yang belum ditentukan pengunaannya, pendapatan investasi daerah serta sumber lain yang sah.

“Sumber lain yang sah itu bisa berasal dari hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, bisa juga melalui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk, ini masih akan kita bahas lebih dalam,” terangnya.

Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) tentu akan melibatkan unsur utama pemerintah daerah, badan pengelola khusus, akademisi, serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga audit.

“DPRD memiliki peran legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam pembentukan Dana Abadi Daerah. Keterlibatan ini diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan berkesinambungan,” jelasnya.

Masrohan menambahkan, pengajuan Raperda tambahan ini tidak otomatis disetujui karena harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

“Usulan Raperda di luar Propemperda 2026 ini tetap melalui prosedur dan pembahasan di DPRD, termasuk rapat Bapemperda serta persetujuan lintas fraksi. Kami harus memastikan usulan tersebut urgen, mendesak, dan layak untuk dibahas mengingat belum satupun propemperda tahun 2026 dibahas,” terang Masrohan.

Dia mengungkapkan, Bapemperda juga bersikap hati-hati dalam menelaah usulan regulasi daerah. Sikap tersebut, tambah dia, penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sikap kehati-hatian ini bagian dari komitmen kami agar produk hukum yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis,” tandasnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Merdeka Coffee Trail Run Sedot 700 Peserta, Erma Dorong Wisata dan Kopi Blitar Timur Naik Kelas

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Erma Susanti memadukan olahraga, wisata, dan kopi lokal ...
HEADLINE

Pompa Semangat Kader Jatim, Megawati Berpidato 2,5 Jam

SURABAYA – Ketua Umum PDI Perjuangan Hj Megawati Soekarnoputri memimpin konsolidasi internal DPD PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Reses, Bambang Sutriyono Serap Aspirasi Warga Hal Pendidikan hingga Pertanian

BOJONEGORO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Sutriyono, menggelar reses ...
KRONIK

Ketua DPD PDIP Jatim Pastikan Program Kerakyatan Tepat Sasaran dan Merata

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah ingin memastikan setiap program kerakyatan yang ...
KRONIK

Momen Hangat Megawati dan Tiga Penari Remo Cilik di Surabaya: Jangan Menyerah Menari

SURABAYA — Suasana rapat konsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur di Surabaya, Minggu (24/8/2026) seketika mencair ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting dan Anak Ranting di Dapil III dan IV

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro resmi melantik 1.108 pengurus Ranting ...