SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha terkait aturan parkir persil. Menurutnya, sosialisasi harus dikedepankan agar penerapan kebijakan tidak memicu kesalahpahaman maupun polemik di lapangan.
Budi Leksono menilai pendekatan persuasif lebih penting dibanding langsung melakukan tindakan penutupan terhadap lokasi usaha yang belum mengantongi izin parkir.
“Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin sehingga menjadi sasaran penindakan.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai polemik yang muncul dipengaruhi minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir yang berlaku di Kota Surabaya. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
“Ada tiga klasifikasi parkir yang diatur, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil. Pemkot harus menjelaskan perbedaan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas di lapangan dengan pemilik usaha,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengelolaan parkir persil telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, Bapenda hanya memungut pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola.
“Bapenda hanya mengambil pajak sebesar 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola parkir. Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti kekhawatiran pelaku usaha terkait risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Menurutnya, perlindungan terhadap risiko tersebut telah diatur melalui mekanisme asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sudah diantisipasi melalui asuransi parkir yang biayanya termasuk dalam tarif parkir. Karena itu, Pemkot perlu duduk bersama pelaku usaha untuk menjelaskan aturan teknis agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kurangnya pemahaman,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










