Sabtu
08 Februari 2025 | 12 : 33

Berharap MK Putuskan Gugatan UU MD3 Sebelum Pelantikan Anggota DPR

pdip-jatim-trimedya1

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Majelis Hakim Konstitusi diharapkan bisa memutuskan sebelum anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014.

Trimedya menjelaskan, dalam sidang pendahuluan, Kamis (28/8/2014), MK telah memberikan beberapa nasihat terkait materi gugatan yang diajukan PDI-P. Menanggapi itu, PDI-P langsung melakukan koreksi dan menyerahkan gugatan yang telah dikoreksi pada Jumat (29/8/2014).

“Kemarin kan sidang pendahuluan, kita berharap sidang plenonya dimulai pekan ini karena sampai sekarang belum ada jadwalnya,” kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pihaknya ingin MK segera memulai sidang pleno gugatan UU MD3 agar putusannya dapat segera diterapkan. Pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan nantinya.

“Kita hadirkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum politik. Karena dalam UU itu muatan politiknya kan kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas UU MD3 ke MK, Kamis (24/7/2014). PDI-P menilai pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan. PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Keanehan juga dianggap tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Meski beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Eri Minta Wartawan Ikut Memberi Penilaian kepada Calon Kepala Dinas Pemkot Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi akan melibatkan awak media dalam penilaian calon kepala dinas di jajaran Pemkot ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ony Dukung Festival Dai Cilik, Harap Lahirkan Generasi Berakhlak Mulia

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendukung penuh pelaksanaan Festival Dai Cilik yang digelar di Kantor ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Manfaat Investasi PT Hailiang untuk Perekonomian Indonesia

GRESIK – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti keberlanjutan investasi besar yang dilakukan PT ...
LEGISLATIF

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, DPRD Surabaya Siap Pantau Harga Bahan Pokok

SURABAYA – Antisipasi adanya kenaikan harga bahan pokok mendekati bulan puasa Ramadhan, DPRD Kota Surabaya akan ...
KRONIK

Era Baru Bangkalan, Lukman Ajak Masyarakat Bersatu untuk Membangun

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka di kantornya untuk menetapkan ...
LEGISLATIF

Soal Guru Honorer Jombang Tak Lolos PPPK, Totok: Masih Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu

JOMBANG – Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto minta guru honorer di Jombang tidak khawatir soal ...