Sabtu
12 September 2026 | 2 : 25

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Berharap MK Putuskan Gugatan UU MD3 Sebelum Pelantikan Anggota DPR

pdip-jatim-trimedya1

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Majelis Hakim Konstitusi diharapkan bisa memutuskan sebelum anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014.

Trimedya menjelaskan, dalam sidang pendahuluan, Kamis (28/8/2014), MK telah memberikan beberapa nasihat terkait materi gugatan yang diajukan PDI-P. Menanggapi itu, PDI-P langsung melakukan koreksi dan menyerahkan gugatan yang telah dikoreksi pada Jumat (29/8/2014).

“Kemarin kan sidang pendahuluan, kita berharap sidang plenonya dimulai pekan ini karena sampai sekarang belum ada jadwalnya,” kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pihaknya ingin MK segera memulai sidang pleno gugatan UU MD3 agar putusannya dapat segera diterapkan. Pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan nantinya.

“Kita hadirkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum politik. Karena dalam UU itu muatan politiknya kan kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas UU MD3 ke MK, Kamis (24/7/2014). PDI-P menilai pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan. PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Keanehan juga dianggap tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Meski beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ketua HKTI Magetan Suarakan Aspirasi Petani dan Tekankan Regenerasi di Rakerda HKTI Jatim

MAGETAN — Anggota DPRD Magetan dari PDI Perjuangan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ...
LEGISLATIF

Tunjang Kinerja Bamag Gresik, Nila Yani Serahkan Bantuan Perlengkapan Operasional

GRESIK – Dukungan terhadap penguatan pelayanan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Gresik terus dilakukan. ...
KRONIK

Budi Leksono Desak PDAM Modernisasi Alat demi Jamin Kualitas Air Warga

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak PDAM Surya Sembada segera melakukan ...
LEGISLATIF

Wiwin Sumrambah Dorong Informasi Sertifikasi Halal Diperkuat, UMKM Harus Mudah Akses Layanan

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mendorong penguatan penyebaran informasi dan ...
LEGISLATIF

Dewanti Desak Seluruh Jalur Wisata TNBTS Ditutup Total, Antisipasi Karhutla Meluas

Dewanti Rumpoko mendesak seluruh jalur wisata TNBTS ditutup total menyusul karhutla. Keselamatan wisatawan dan ...
KABAR CABANG

Nganjuk Wilayah Utara Mengering, DPC PDI Perjuangan Turunkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Desa Pelosok

NGANJUK — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk menyisir kawasan pelosok desa untuk ...