Minggu
26 Oktober 2025 | 5 : 30

Begini PU Fraksi Lamongan terhadap 5 Raperda Usulan Pemkab

pdip-jatim-dprd-lamongan-140922-ning-darwati-2

LAMONGAN – Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan dituangkan dalam pendangan umum (PU), memberikan catatan dan masukan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Lamongan.

Lima Raperda tersebut antara lain, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Perizinan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan. Dan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Lamongan Hj Ning Darwati usai menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap atas Raperda Usulan Pemkab Lamongan, Rabu (14/9/2022).

“Untuk raperda pertama, keberadaannya adalah tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Kaji Ning, sapaan akrab Hj Ning Darwati.

Peraturan tersebut, diungkapkan Kaji Ning, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Meski demikian fraksi kita mengapresiasi penyusunan Raperda ini. Karena raperda ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Kaji Ning mengaku raperda yang kedua belum mengakomodir tentang Daftar Barang Milik Daerah terutama barang tidak bergerak. Karena, menurutnya, perlu dibuat database barang milik daerah yang bisa diakses oleh publik.

“Untuk raperda ini hendaknya dikaji dulu sedemikian rupa dan memerlukan waktu yang lebih lama. Agar Pemkab Lamongan bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Raperda ketiga, disambut baik oleh Fraksi PDI Perjuangan. Karena, menurut Kaji Ning, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi penerimaan pendapatan daerah.

Pemungutan retribusi juga relatif tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan penggunaan TKA betul-betul ditegakkan atau ditertibkan. Sehingga tujuan dari dibuatnya peraturan ini sesuai yang diharapkan,” ucapnya.

Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang izin Usaha Jasa Konstruksi di Lamongan menjadi raperda usulan Pemkab Lamongan yang keempat.

“Pencabutan Perda tersebut memang sudah semestinya dilakukan karena sudah jadul (usang). Jadi memang perlu regulasi daerah yang menunjang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP No 14 Tahun 2021,” tuturnya.

Sedangkan untuk Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, papar Kaji Ning, terdapat kesalahan penulisan tahun pada Undang-Undang Nomor 28.

“Dalam penjelasan umum paragraf pertama atas raperda kelima Pemkab Lamongan terdapat kesalahan penulisan. Seharusnya UU tersebut tahun 2002 bukan tahun 2022,” pungkas Kaji Ning, anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan. (mnh/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...
SEMENTARA ITU...

Cegah Pesta Gay Terulang di Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mengumpulkan pengelola hotel di Surabaya, Sabtu (18/10/2025) setelah peristiwa ...