BANYUWANGI – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dewan, DPRD Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap efektifitas sejumlah produk peraturan daerah (Perda).
Beberapa regulasi daerah dimaksud, antara lain, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi, Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah, Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa dan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tetap relevan, efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan mampu memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang berdampak terahdap kesejahteraan masyarakat.

“DPRD bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi Perda yang telah ada, baik yang inisiatifnya berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah, dan semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD,” ujar Masrohan, Kamis (8/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil evaluasi dan pengkajian ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.
“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah,” terangnya.
Salah satu regulasi daerah yang tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang hingga kini belum dilaksanakan, yakni Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
“Meski sudah ada regulasinya, pendirian BPR Syariah ini masih ada kendala sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan kajian lebih dalam,” jelasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, tambah dia, diharapkan Banyuwangi dapat mengoptimalkan setiap peluang pendapatan daerah yang tersedia, serta menghadirkan regulasi yang lebih tepat sasaran dalam mendukung peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Yanuarto Bramuda, mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung langkah Bapemperda DPRD untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan daerah yang kurang efektif.
“Memang ada beberapa perda yang dihasilkan bersama dengan legislatif, implemantasinya di lapangan kurang efisien dan efekttif sehingga kita lakukan harmonisasi dan evaluasi bersama-sama,” terangnya.
Ia mencotohkan, Perda tentang pendirian BPR Syariah yang telah disahkan bersama sejak tahun 2015, hingga kini belum juga terealisasi. Karena itu, perlu dilakukan kajian dan diskusi bersama untuk mengurai kendala yang menjadi penyebabnya.
“Tidak hanya perda pendirian BPR Syariah, produk hukum daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi juga perlu dilakukan evaluasi,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu penguatan, seperti peran Satpol PP, sinergi antar-SKPD, khususnya terkait dengan penegakkan perda yang input akhirnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan PAD.
“Evaluasi Perda memang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan bawa regulasi daerah yang ada terus relevan dan efektif dalam mencapai tujuan peningkatan PAD,” tandasnya.












