Kamis
11 Juni 2026 | 12 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bapemperda DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Segera Susun Perbup Pengelolaan BOSDA

PDIP-Jatim-Masrohan-15032025

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa mekanisme pembahasan Raperda melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah harmonisasi.

Harmonisasi Raperda bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta antar-Raperda.

“Harmonisasi Raperda merupakan tahapan yang krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Jika tidak dilakukan dengan baik, disharmonisasi dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti ketidakpastian hukum, kesulitan dalam penerapan peraturan, dan bahkan dapat menghambat pembangunan daerah,” ujar Masrohan, Senin (4/8/2025).

“Karena itu, harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan hasil harmonisasi Raperda tentang BOSDA dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Raperda BOSDA harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Hasil harmonisasi, secara umum substansi Raperda BOSDA ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun substansi yang diatur seharusnya sudah berupa tata cara pengelolaan, maka sebaiknya diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah. Ini salah satu telaah Kanwil Kemenkum Jatim,” jelasnya.

Pertimbangannya, lanjut Marsohan, dana operasional sekolah merupakan bagian dari DAK non-fisik yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, sehingga cukup pengaturan dalam APBD tersebut sebagai payung hukum. Selanjutnya, tinggal tata laksana penyaluran dan pengelolaannya yang diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah.

Selain kedua hal di atas, pelaksanaan BOS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.

“Saran dari Kanwil Kemenkum, sebaiknya pengaturan mengenai bantuan operasional sekolah diatur ke dalam peraturan kepala daerah, dengan memuat materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, karena substansi materinya mengatur tentang tata kelola,” tutur Masrohan.

Ia menambahkan, karena Peraturan Menteri tersebut sering berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Untuk menindaklanjuti saran dari Kanwil Kemenkum Jatim terkait dengan Raperda BOSDA ini, Bapemperda DPRD Banyuwangi akan berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyusun peraturan bupati atau Perbup tentang pengelolaan anggaran BOSDA,” tandasnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Said Abdullah: Pemerintah Harus Terbuka terhadap Kritik di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah membuka diri terhadap kritik di tengah pelemahan rupiah dan ...
SEMENTARA ITU...

Stadion GDJ Kediri Dikebut, Mas Dhito Bidik Bisa Digunakan pada 2027

Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan Rp57 miliar untuk melanjutkan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati ...
SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...