SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mendesak Dinas Perdagangan (Disperindag) setempat segera memberikan fasilitas ruang untuk UMKM dan PKL agar bisa berjualan di lahan minimarket yang ada di Surabaya.
Anas berharap, Disperindag bisa segera merealisasikan hal itu. Sebab, sejak Maret 2021, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sudah menyampaikan masukan mengenai hal tersebut.
Namun hal itu belum terlaksana, akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sempat terjadi.
“Karena pandemi Covid-19 sudah mulai landai, hal ini harus dilaksanakan, tidak hanya wacana lagi. Saya rasa Pemerintah Kota Surabaya mendukung hal ini. Tinggal memfasilitasi dan menjalankan,” kata Anas Karno, Minggu (29/8/2021).
Menurut Anas, para pelaku UMKM dan PKL harus segera mendapat ruang-ruang pemulihan ekonomi. Seperti salah satunya, berjualan di area luar minimarket.
“Untuk minimarket itu kita harapkan Diseprindag untuk segera merealisasikan untuk UMKM dan PKL yang ada di sekitar minimarket tersebut,” ujarnya.

Anas juga berharap para pelaku UMKM dan PKL bisa mendapatkan akses gratis untuk berjualan di area luar minimarket, agar bisa menumbuhkan ekonomi di tingkat bawah.
“Di masa pandemi Covid-19 harus segera menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah. Ini sangat penting, harapan kami mereka bisa mendapatkan akses gratis untuk menempati lahan di sekitar area minimarket,” harap Anas.
Anas juga mendorong Disperindag segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kota Surabaya bersama pengelola minimarket.
“Sistem kontrak nanti biar Disperindag berkomunikasi dengan Dinkop dan minimarket yang ada di Surabaya, sehingga UMKM dan PKL bisa tertampung dan bisa berjualan untuk mengangkat pemulihat perekonomian,” jelasnya.
“Disperindag juga harus berkoordinasi untuk mendata dan memberikan fasilitas kepada UMKM dan PKL agar bisa menempati tempat gratis dan harus secepatnya,” tambah dia.
Meskipun demikian, untuk regulasi penempatan, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menyebut, bahwa hal itu bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.
“Lahan bisa ditata kembali sesuai peruntukannya untuk apa. Space untuk parkir dan untuk UMKM dan PKL bisa ditata ulang. Itu juga tergantung kepada kebijakan disperindag dan Pemkot,” pungkas Anas. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS