Selasa
20 Oktober 2026 | 11 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bamusi Tulungagung Dorong Percepatan Perda Minol untuk Kendalikan Peredaran Alkohol

PDIP-Jatim-Munir-18052026

TULUNGAGUNG – Pengurus Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kabupaten Tulungagung mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menyusun serta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (minol).

Dorongan tersebut muncul menyusul maraknya peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin terbuka dan sulit dikendalikan pasca dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.

Ketua PC Bamusi Tulungagung, Syahrul Munir, menilai kekosongan regulasi daerah saat ini menimbulkan ruang abu-abu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

“Kami meminta DPRD segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Minol yang disesuaikan dengan aturan terbaru,” ujar Munir di Tulungagung, pada Senin (18/5/2026).

Munir menjelaskan, pencabutan perda lama merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan perizinan dan retribusi minuman beralkohol ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah kehilangan instrumen pengawasan yang efektif terhadap peredaran minuman beralkohol di lapangan.

Menurut dia, tanpa regulasi daerah yang baru, aparat penegak hukum juga mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Kekosongan hukum saat ini menciptakan situasi yang tidak jelas dan menyebabkan bisnis minuman beralkohol semakin menggurita,” jelas dia.

Munir juga menyoroti kondisi Tulungagung yang dikenal memiliki kultur religius dengan banyak pesantren besar, namun di saat bersamaan peredaran minuman beralkohol dinilai semakin mudah diakses masyarakat.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi yang jelas.

“Kalau kondisi ini dibiarkan terus sangat berbahaya. Jangan sampai pemerintah daerah kehilangan kewenangan terhadap peredaran minol,” tegasnya.

Selain berdampak pada kesehatan, Bamusi menilai peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari kriminalitas jalanan, tawuran remaja, kecelakaan lalu lintas, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mental dan masa depan generasi muda. Pemerintah jangan sampai terlambat bergerak,” terang Wakabid Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...
LEGISLATIF

RAPBD Jember Rp 5,5 Triliun Belum Dibahas, Widarto Soroti Ketidaksiapan Pemkab

JEMBER – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027 belum dimulai ...
KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...