Senin
24 Maret 2025 | 5 : 04

Bahas Raperda RTRW Banyuwangi, Patemo: Harus Cermat agar Tidak Berdosa pada Anak Turun

PDIP-Jatim-Patemo-10072023

BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 – 2043.

Pembahasan diawali dengan rapat internal bersama tenaga ahli atau pakar pembahasan raperda untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.

Ketua gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo, menyampaikan, Raperda RTRW ini merupakan usulan dari eksekutif yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata, dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana.

”Kami berharap anggota gabungan Komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya. Di raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur,” ujar Patemo, Senin (10/7/2023).

”Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan. Dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun ke depan dan seterusnya,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Patemo juga menjelaskan, ruang lingkup yang diatur, antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.

”Dalam Raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana,” tuturnya.

Rapat internal DPRD yang digelar saat ini, tambah Patemo, masih membahas tahap pendalaman pasal demi pasal bersama tenaga ahli. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.

”Pada initinya, Raperda RTRW kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” tandasnya. (aras/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Jelang Kongres Partai, Kader Banteng Kota Kediri Bertekad Jaga Soliditas

KEDIRI – Menjelang pelaksanaan Kongres VI PDI Perjuangan, kader Banteng Kota Kediri menegaskan kesolidannya, patuh ...
SEMENTARA ITU...

Aksi Sosial Kader Banteng Jember Selama Ramadan Padat dan Beruntun

JEMBER – Geliat sosial kader banteng DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember di akhir-akhir bulan Ramadan semakin ...
KRONIK

Gus Falah: Mbak Puan Inginkan Jawa Timur Bebas Narkoba

JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur (Jatim) X Nasyirul Falah Amru menyatakan, pernyataan Ketua DPR Puan ...
SEMENTARA ITU...

Dukung Proyek SRRL, Pemkot Surabaya Siapkan Infrastrukturnya

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen dalam mendukung proyek strategis nasional, salah ...
KRONIK

Dampingi Dirjen Cipta Karya PUPR Tinjau TPST, Bupati Lukman: Pengelolaan Sampah Program Prioritas

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, menerima kunjungan ...
LEGISLATIF

Hari Yulianto Buka Solowsemiran Perihal Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

SIDOARJO  – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Yulianto, membuka kegiatan Solowsemiran (Sosialisasi Lokakarya ...