Kamis
20 Maret 2025 | 4 : 47

ASN Kemenag Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Tak Boleh Dukung Lewat Medsos

pdip-jatim-asn-290121

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 melarang para aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah. 

Surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN Kemenag terkait dengan organisasi dan ormas terlarang. 

Wujud dukungan dan afiliasi yang dilarang adalah menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut. 

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang. 

Sedangkan organisasi dan ormas yang dilarang berdasarkan surat edaran tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020). 

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan. Maka ia pun menegaskan bahwa hal tersebut jangan sampai terjadi. “Maka ancaman itu harus dicegah,” katanya. 

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Rumah Warga Diterjang Puting Beliung, Nur Hakim Gerak Cepat Salurkan Bantuan

BANGKALAN – Angin puting beliung menerjang Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Minggu (16/3/2025). Akibatnya, rumah ...
MILANGKORI

Safari Ramadan Hari ke-18, Cak Sandi Serahkan Bantuan Hibah hingga Lakukan Salat Ghaib

MOJOKERTO – Safari Ramadan hari ke-18 dilaksanakan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi di Masjid Al ...
KABAR CABANG

Wabup Dirham Nyatakan Pemkab Lamongan Dukung Program Kepemudaan GP Ansor

LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Lemahnya Strategi Menteri Ekraf dalam Menarik Investasi

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti paparan pemerintah terkait pengembangan ekonomi ...
LEGISLATIF

Banyak Temuan Spesifikasi Perumahan di Luar Standar, Nuki: Asosiasi Harusnya Ikut Mengawasi!

JEMBER – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Jember ke lokasi perumahan di Kecamatan Sumbersari mendapati ...
LEGISLATIF

Untari: Sekolah Rakyat Wujudkan Pendidikan Berkarakter Anak-anak Keluarga Miskin

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menekankan pentingnya pembangunan karakter dalam ...