Jumat
14 Maret 2025 | 3 : 38

ASN Kemenag Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Tak Boleh Dukung Lewat Medsos

pdip-jatim-asn-290121

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 melarang para aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah. 

Surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN Kemenag terkait dengan organisasi dan ormas terlarang. 

Wujud dukungan dan afiliasi yang dilarang adalah menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut. 

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang. 

Sedangkan organisasi dan ormas yang dilarang berdasarkan surat edaran tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020). 

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan. Maka ia pun menegaskan bahwa hal tersebut jangan sampai terjadi. “Maka ancaman itu harus dicegah,” katanya. 

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Tinjau JLS, Bupati Rijanto Targetkan Pembebasan Lahan di Wates Selesai Tahun Ini

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayahnya, salah ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Usulkan Kawasan Kuliner Kedungdoro Jadi Destinasi Wisata PKL

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap pedagang kaki lima atau PKL di Kota Pahlawan bisa ditata lebih ...
KRONIK

Rakor Bersama RSUD dr. Iskak, Dio Soroti Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengatakan bahwa komisinya berkomitmen ...
LEGISLATIF

Buktikan Janji Politik, Legislator Banteng Malang Ini Realisasikan Jalan Makam

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir membuktikan janji politiknya kepada ...
EKSEKUTIF

Wabup Antok Tinjau Gerakan Pasar Murah, Pastikan Daya Beli Masyarakat Tetap Stabil

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko meninjau pelaksanaan gerakan pasar murah di Alun-alun Merdeka Ngawi. ...
KRONIK

Bupati Lukman Serahkan Bantuan untuk Guru Ngaji dan Warga Kurang Mampu

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyerahkan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara ...