Rabu
09 September 2026 | 12 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Aset Rp124 M Kembali ke Pemkot, Eri Siapkan untuk Ekonomi Kerakyatan dan Fasilitas Publik

pdip jatim 260908 aset pemkot

SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali mengamankan aset lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, senilai Rp124,06 miliar. Setelah status hukumnya dipastikan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan lahan tersebut langsung dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pengembangan UMKM hingga fasilitas publik.

Lahan tersebut resmi kembali menjadi aset Pemkot Surabaya setelah dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai, Selasa (8/9/2026). Sebelumnya, lahan tersebut sempat diklaim oleh pihak lain.

“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Eri.

Pengamanan aset dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan melibatkan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.

Lahan yang berhasil diselamatkan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik penting, di antaranya kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas Lakarsantri, serta waduk penampungan air.

Menurut Eri, pemanfaatan aset akan diarahkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan sosial di Surabaya. Selain mempertahankan fungsi fasilitas publik, lahan tersebut juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan membantu menekan angka kemiskinan.

“Aset yang sudah diserahkan kepada kami tentunya akan dimaksimalkan kegunaannya, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan. Ada pula waduk untuk penampung air serta optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH) Tahura Jeruk,” katanya.

Pemkot Surabaya juga berencana mengembangkan fasilitas Puskesmas Lakarsantri setelah kepastian status aset lahan tersebut diperoleh.

Eri mengatakan, penyelamatan aset di Jeruk tidak akan menjadi langkah terakhir. Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan melanjutkan inventarisasi terhadap aset-aset strategis lainnya yang masih bermasalah.

Inventarisasi tersebut mencakup aset yang belum memiliki kejelasan status maupun lahan yang masih dikuasai pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan penyelamatan lahan di Jeruk merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur.

Menurutnya, nilai penyelamatan tidak hanya dihitung berdasarkan harga tanah yang mencapai lebih dari Rp124 miliar. Lebih jauh, terdapat nilai manfaat dari fasilitas publik yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang,” ujar Abdul Qohar.

Ia menjelaskan, proses penyelamatan aset ditempuh melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi. Dengan mekanisme tersebut, pemulihan aset dapat dilakukan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

“Melalui instrumen bantuan hukum non litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memerlukan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tetapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Abdul Qohar menambahkan, penyerahan sertipikat Hak Pakai bukan sekadar penyelesaian administrasi pertanahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak atas fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pemulihan aset ini tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan penerbitan Sertipikat Hak Pakai memberikan kepastian hukum atas aset yang kini kembali dikuasai Pemkot Surabaya.

“Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertifikat Hak Pakai ini. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Naim.

Naim juga mengapresiasi pendampingan Kejati Jatim dalam proses penyelesaian aset tersebut, termasuk pengawasan di lapangan.

“Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” katanya.

Ia memastikan penertiban aset Pemkot Surabaya akan terus dilanjutkan. BPN Jatim bersama Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim akan menginventarisasi lahan lain yang masih dikuasai pihak lain atau berpotensi mengalami sengketa.

“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” imbuhnya.

Naim berharap sinergi BPN, Pemkot Surabaya, dan Kejati Jatim terus diperkuat agar aset negara memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (gio/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Aset Rp124 M Kembali ke Pemkot, Eri Siapkan untuk Ekonomi Kerakyatan dan Fasilitas Publik

SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali mengamankan aset lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan ...
LEGISLATIF

Romy Soekarno Dorong AI Merah Putih untuk Jaga Kedaulatan Data Nasional

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong pemerintah mengembangkan gagasan “AI Merah Putih” ...
LEGISLATIF

Puan: DPR Siap Dukung Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana, Manfaat Harus Lebih Baik

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR siap mendukung penambahan anggaran untuk mitigasi dan ...
KRONIK

Serahkan Insentif Guru Rohani Lintas Agama, Bupati Ipuk: Bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter

BANYUWANGI – Ratusan guru rohani lintas agama menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pelaku Pembakaran Lahan untuk Sawit Segera Ditindak

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kemudian ...
LEGISLATIF

Jalan Gador-Pakis Rusak dan Lama Dikeluhkan, Doding Turun Langsung Cek Kondisi

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung meninjau kondisi jalan rusak yang ...