JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan sepakat bila nama RUU Cipta Kerja diganti dengan RUU Kemudahan Berinvestasi. Sebab, dia menilai materi muatan RUU Cipta Kerja tentang bagaimana menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, sangat sedikit.
“Kita lihat dari klaster yang dihadirkan dan dari materi muatan yang hadir, ini justru terkait dengan lapangan kerja seluas-luasnya dan penciptaannya itu sangat sedikit sekali,” kata Arteria.
Hal ini dia sampaikan menanggapi usulan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Sarman Simanjorang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR, Senin (27/4/2020). Sarman menyarankan agar RUU Ciptaker berganti nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.
Arteria pun mempertanyakan kelaziman undang-undang tersebut dibuat kepada para pakar ketika membuat undang-undang yang bertujuan menciptakan lapangan kerja, namun justru sedikit membahas soal lapangan kerja. Selain itu dirinya juga menyoroti Pasal 4 RUU tersebut yang menurutnya jomplang.
“Untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja, perlu dilakukan kebijakan strategis investasi dan kegiatan kebijakan strategis untuk kegiatan berusaha. Tapi di sini ada kekuatan yang berhadap-hadapan. Berhadap-hadapan yang butuh pengaturan cermat dan sangat hati-hati,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan dari dapil 6 Jawa Timur ini lebih setuju jika RUU tersebut diubah nama. Menurut Arteria hal tersebut lebih tepat tidak disebut RUU Cipta Kerja, tapi RUU Kemudahan Berinvestasi.
Dalam RDPU itu, Sarman juga berharap RUU Cipta Kerja atau yang ia usulkan namanya diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi tersebut segera disahkan sebelum Covid-19 selesai.
Melalui RUU tersebut diharapkan reformasi besar-besaran di bidang perizinan dan kemudahan berusaha dan berinvestasi para investor luar yang saat ini dalam posisi wait and see, bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.
Selain Sarman Simanjorang, sejumlah pakar yang diundang dalam RDPU dengan Panja pembahasan RUU Cipta Kerja menyampaikan sejumlah masukan dan saran.
Seperti Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simanjuntak, yang mengatakan ke depan Indonesia membutuhkan pertumbuhan luar biasa besar.
Djisman juga menyarankan agar perdagangan internasional Indonesia memiliki keunggulan. Pemerintah juga harus bisa memanfaatkan pasar internasional untuk mendukung permintaan dalam negeri.
“Penciptaan lapangan kerja itu tidak mungkin tanpa ekspansi perdagangan internasional. Dalam kaitan itu saya pikir dengan Covid-19 ini indonesia memerlukan kebijakan ekonomi baru. Momentum ini kita manfaatkan untuk meluncurkan suatu era baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Sedang Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and Internasional Studies Yose Rizal Damuri mengatakan, bahwa RUU Ciptaker merupakan langkah awal reformasi ekonomi. “UU Cipta Kerja dapat dipandang sebagai salah satu langkah reformasi struktural untuk mendorong investasi,” kata Yose.
Menurutnya, perubahan regulasi ekonomi sangat diperlukan untuk memacu investasi yang merupakan syarat perlu penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Data yang ia miliki, hanya 40 persen angkatan kerja bekerja di sektor formal. Sedangkan, pekerja yang mendapat gaji ekuivalen dengan konsumsi kelas menengah hanya 15 persen.
“Artinya lapangan kerja yang tersedia itu tidak berkualitas karena kebanyakan adanya di sektor informal dan memberikan gaji yang rendah,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS