SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya mereposisi sejumlah anggotanya yang duduk di komisi-komisi. Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sukadar, reposisi dilakukan setelah fraksi menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (2/2/2015), Sukadar mengatakan, salah satu evaluasi berupa perseteruan antar anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam dugaan pungli eksekusi lahan Medokan Semampir. “DPP merespons dengan menginstruksikan adanya penyegaran di internal Fraksi PDI Perjuangan,” terang Sukadar.
Menurut Sukadar, pekan lalu Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mendatangi DPP PDI Perjuangan untuk melaporkan evaluasi partai. Evaluasi itu salah satunya menyangkut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya.
Setelah mendapat instruksi dari DPP melalui DPC, jelas Sukadar, Fraksi PDI Perjuangan lantas mengirim surat ke DPRD Surabaya bernomor 020/FPDIP/l/2015 tentang Penyempurnaan atau Pergantian Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Surat itu kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, kemarin.
Pergantian ini diresmikan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar Selasa (3/2/2015). Sedang anggota Fraksi PDI Perjuangan yang direposisi adalah Wakil Ketua Komisi A Anugrah Ariyadi dipindah menjadi anggota Komisi D. Yang menggantikan jabatan Anugrah di Komisi A yakni Adi Sutarwijono.
Budi Leksono dari anggota Komisi D dipindah menjadi anggota Komisi A, Baktiono dari anggota Komisi D dipindah menjadi anggota komisi B, Riswanto dari anggota komisi A menjadi anggota komisi C dan Khusnul Khotimah dari anggota komisi B dipindah menjadi anggota komisi D. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS