GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di tengah pesatnya arus investasi dan industrialisasi di wilayah tersebut.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo, menegaskan bahwa regulasi anyar ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal.
”UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” ujar Noto Utomo saat menggelar sosialisasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (24/5/2026).

Prioritaskan UMKM Terdekat
Noto menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur secara ketat kewajiban bagi pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM.
Menariknya, regulasi ini juga mengamanatkan azas prioritas wilayah. Para investor dan perusahaan besar diwajibkan untuk mengutamakan dan menyerap potensi UMKM yang berada di wilayah kecamatan setempat terlebih dahulu, sebelum membuka kerja sama dengan pelaku usaha dari luar daerah.
Adapun pola kemitraan yang dapat diadopsi meliputi sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga keterlibatan langsung dalam rantai pasok (supply chain) industri.
”Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” kata politisi asal Gresik Utara tersebut.

Dukungan Pembiayaan dan Pendampingan
Selain memayungi aspek kemitraan bisnis, perda ini juga memperluas akses penyerapan modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sumber pembiayaan tidak hanya terpaku pada APBD atau APBN, juga membuka peluang dari dana hibah serta program pembiayaan dari BUMN maupun BUMD.
Dari sisi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Gresik diposisikan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus stimulator. Pemerintah daerah wajib memberikan berbagai kemudahan, mulai dari simplifikasi perizinan, penguatan kelembagaan, penyediaan pusat informasi usaha, hingga pendampingan di lapangan.
”Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Noto.(mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










