BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangam DPRD Banyuwangi, Irianto, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban layanan jasa rapid tes antigen yang belum memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin di pelabuhan Ketapang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi tersebut usai menggelar rapat hearing bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disan Lingkungan Hidup dan Satgas Covid-19 serta elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB), Jumat, (07/01/ 2022).
Menurut Irianto, selepas melakukan sidak terhadap sejumlah lapak yang menyediakan jasa rapid tes di sekitar pelabuhan Ketapang, pihaknya menemukan banyak penyedia jasa rapid tes yang tidak memenuhi standart operasional serta tak memiliki izin operasi. Hal tersebut tentu sangat membahayakan masyarakat karena validitas hasil tes rapid diragukan.
“Saat sidak kemarin kita temukan banyak penyedia jasa rapid tes yang tidak mengantongi izin. Selain itu, standar operasionalnya juga kurang layak dan terkesan ala kadarnya. Tentu ini sangat mengkhawatirkan, sebab hasil rapid tesnya pun kemungkinan besar tidak valid. Kalau sudah seperti itu masyarakat yang akan dirugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihak pemberi jasa layanan rapid tes, jangan sampai memanfaatkan masyarakat yang ingin mendapat surat keterangan rapid untuk syarat penyeberangan dengan melakukan praktik rapid tes yang tidak sesuai prosedur.
“Kami sangat mengutuk keras, jika pihak penyedia layanan rapid tes ini menjadikan situasi pandemi sebagai momentum mencari keuntungan semata tanpa berpikir risikonya,” ungkapnya
“Kita sebenarnya merasa terbantu dengan adanya layanan rapid tes di sekitar pelabuhan Ketapang ini, untuk memudahkan masyarakat melakukan tes rapid untuk syarat perjalanan, tetapi jangan sampai proses tes untuk penerbitan surat keterangan rapid itu dilakukan tidak sesuai stardar. Kalau begitu, kapan pandemi ini usai,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, setidaknya klinik layanan penyedia jasa rapid tes harus memiliki SOP yang jelas. Salah satunya surat izin praktik dari dinas terkait.
“Kalau mau buka praktik layanan rapid tes harus penuhi dulu beberapa persyaratannya sesuai SOP, mulai dari izin bukanya. Produk rapid tes antigen yang digunakan punya izin edar, tidak? Sudah ikut SOP tidak? Tidak kalah penting tenaga medis yang kompeten, sampai tempat pembuangan limbah,” tuturnya.
Karena itu, Irianto ingin Pemkab Banyuwangi agar segera melakukan penertiban kepada penyedia jasa layanan rapid tes yang tak mengantongi izin, demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kita berharap dalam waktu dekat ini, pemerintah segara melakukan penertiban pada tempat praktik rapid tes yang tak memiliki izin untuk menjaga masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena persoalan ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS