Selasa
26 November 2024 | 6 : 22

Anas Desak Pihak Pembangunan Apartemen Panjang Jiwo Berikan Kompensasi Warga Terdampak

PDIP-Jatim-Anas-Karno-03042023

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mendesak agar pihak pembangunan apartemen di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, segera memberikan kompensasi terhadap warga terdampak, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

“Ada 150 rumah di RT 01, RT 02, dan RT 03 yang terdampak. Diakui warga kalau sebelumnya telah mendapatkan uang tali asih. Namun untuk dampak seperti gangguan kebisingan, polusi debu, dan rumah rusak ada kompensasi tersendiri melalui perjanjian,” ujar Anas, Sabtu (15/7/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan apartemen, kalau kompensasi tidak segera diberikan.

“Kasihan warga kampung. Mereka jadi dirugikan, akibat pelaku bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan besar,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan warga RW 04/RT 01, RT 02, dan RT 03 Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo resah terhadap dampak pembangunan apartemen di dekat perkampungan mereka. Keresahan mereka disampaikan kepada legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Anas Karno, melalui pertemuan perwakilan warga di balai RW, Jumat (14/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku sangat terganggu terhadap dampak pembangunan apartemen oleh PT Tanrise itu. Gangguan mulai dari jam lembur malam yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu sampai 44 rumah retak. Bahkan di antaranya mengalami penurunan bangunan 2 cm hingga 3 cm.

“Ini Pak tembok saya yang retak, sampai sekarang belum ada kompensasi,” ujar Awang yang tinggal di rumah gang 1 A nomor 11.

Ia juga menuturkan, untuk pemberian kompensasi warga diminta menyediakan tim ahli dahulu. Padahal dalam perjanjian tidak pernah disebutkan.

“Kita uang darimana untuk menyediakan tim ahli. Apalagi ekonomi warga ini terdampak pandemi,” keluhnya.

Awang kembali menjelaskan, pelaksanaan pembangunan juga tidak sesuai dengan kesepakatan jam kerja dengan warga. Awalnya jam kerja mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore. Namun kemudian ada jam lembur sampai pukul 10 malam, bahkan jam 12 malam. Hal ini menambah gangguan kebisingan dan polusi debu.

Menurut Awang kompensasi terhadap gangguan kebisingan dan polusi debu hanya diberikan kepada wilayah terdampak di ring 1 yang meliputi warga RT 01.

“Sedangkan warga di ring lainnya, yaitu RT 02 dan RT 03 belum dapat kompensasi. Padahal kita juga merasakan dampak yang sama. Jadi, kita minta bantuan Pak Anas terkait persoalan warga ini,” tandasnya. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...