SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mendesak agar pihak pembangunan apartemen di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, segera memberikan kompensasi terhadap warga terdampak, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
“Ada 150 rumah di RT 01, RT 02, dan RT 03 yang terdampak. Diakui warga kalau sebelumnya telah mendapatkan uang tali asih. Namun untuk dampak seperti gangguan kebisingan, polusi debu, dan rumah rusak ada kompensasi tersendiri melalui perjanjian,” ujar Anas, Sabtu (15/7/2023).
Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan apartemen, kalau kompensasi tidak segera diberikan.
“Kasihan warga kampung. Mereka jadi dirugikan, akibat pelaku bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan besar,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga RW 04/RT 01, RT 02, dan RT 03 Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo resah terhadap dampak pembangunan apartemen di dekat perkampungan mereka. Keresahan mereka disampaikan kepada legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Anas Karno, melalui pertemuan perwakilan warga di balai RW, Jumat (14/7/2023).
Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku sangat terganggu terhadap dampak pembangunan apartemen oleh PT Tanrise itu. Gangguan mulai dari jam lembur malam yang menimbulkan kebisingan dan polusi debu sampai 44 rumah retak. Bahkan di antaranya mengalami penurunan bangunan 2 cm hingga 3 cm.
“Ini Pak tembok saya yang retak, sampai sekarang belum ada kompensasi,” ujar Awang yang tinggal di rumah gang 1 A nomor 11.
Ia juga menuturkan, untuk pemberian kompensasi warga diminta menyediakan tim ahli dahulu. Padahal dalam perjanjian tidak pernah disebutkan.
“Kita uang darimana untuk menyediakan tim ahli. Apalagi ekonomi warga ini terdampak pandemi,” keluhnya.
Awang kembali menjelaskan, pelaksanaan pembangunan juga tidak sesuai dengan kesepakatan jam kerja dengan warga. Awalnya jam kerja mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore. Namun kemudian ada jam lembur sampai pukul 10 malam, bahkan jam 12 malam. Hal ini menambah gangguan kebisingan dan polusi debu.
Menurut Awang kompensasi terhadap gangguan kebisingan dan polusi debu hanya diberikan kepada wilayah terdampak di ring 1 yang meliputi warga RT 01.
“Sedangkan warga di ring lainnya, yaitu RT 02 dan RT 03 belum dapat kompensasi. Padahal kita juga merasakan dampak yang sama. Jadi, kita minta bantuan Pak Anas terkait persoalan warga ini,” tandasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS