SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak dibenarkan tinggal di rumah susun (rusun) milik pemerintah kota. Menurutnya, rusun itu diutamakan untuk warga yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Eri Cahyadi, sejak Januari 2022, dia minta dilakukan pengecekan dan pendataan ulang penghuni rusun se Kota Surabaya.
Pengecekan itu dilakukan ke 20 rusunawa (rumah susun sederhana yang disewakan) milik Pemkot Surabaya. Mulai Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo.
Selanjutnya, Rusunawa Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.
Dari hasil pengecekan itu, ternyata diketahui ada sebanyak 87 ASN yang masih menghuni rusun, terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya pensiunan ASN. Makanya, ia meminta para ASN yang masih menghuni rusun itu untuk segera pindah.
“Ternyata hasil pengecekannya ada ASN-nya yang menghuni rusun, ya harus dikeluarkanlah. Wong ASN itu bukan MBR kok masuk ke situ. Saya sebenarnya yang memerintahkan pengecekan itu,” beber Eri Cahyadi, Selasa (8/2/2022).
“Namun kita beri waktu sebulan untuk pindahan. Jadi, tidak langsung kami suruh untuk pindah, karena mungkin dia tidak punya tempat,” imbuh kepala daerah kader PDI Perjuangan ini.
Eri menegaskan, rusun itu peruntukannya khusus MBR. Bagi dia, MBR itu harus dilihat lebih lanjut, karena MBR itu adalah warga yang belum mempunyai pekerjaan.
Atau pekerjaannya itu atau penghasilan dari kerjanya itu tidak bisa menggerakkan ekonomi keluarganya, sehingga hanya cukup untuk makan dan mungkin juga untuk sekolah anaknya.
“Nah, kalau ada MBR tapi nyicil mobil, nyicil sepeda motor, kira-kira itu masuk MBR apa tidak? Nah, seperti ini yang harus kita atur. Saya bilang kepada teman-teman di pemkot, sekarang kita waktunya bekerja untuk umat,” ucapnya.
“Akhirnya, setelah dicek ternyata betul ada ASN dan ada yang sudah memiliki mobil tapi tidak keluar-keluar dari rusun tersebut. Jadi, inilah waktunya kita untuk melakukan pengecekan dan penataan ulang,” jelas Eri.
Dia mencontohkan, sepeti YKP yang memiliki tanah lalu membangun rusun di tanahnya itu, sehingga yang mengelola mereka, bukan dari pemkot. Namun, rusun tersebut akan seperti apartemen tapi tetap murah.
“Ya rusunami (rumah susun sederhana milik)-lah kira-kira. Nantinya, warga yang sudah lulus dari rusun milik pemkot, bisa pindah ke rusunami ini, dan pemeliharaan dan pengelolaannya dilakukan langsung oleh mereka,” paparnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS