BOJONEGORO – Anggota Komisi IX DPR RI, H Abidin Fikri SH MH bersama pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi bertema Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial.
Acara diikuti warga masyrakat dilaksanakan di Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Minggu (12/11/2023).
Abidin Fikri dalam acara itu menyampaikan, pentingnya aturan ketenagakerjaan yang harus dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
“Jadi mengenai pekerjaan, harus dicermati tentang aturan yang tertuang dan disetujui dengan adannya sebuah perjanjian kerja,” katanya.
“Hak dan kewajiban antara kedua pihak harus jelas. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” imbuh Abidin Fikri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.

Sementara Mohammad Kisfan dari Kemnaker RI memaparkan, pentingnya perjanjian kontrak kerja sehingga tidak menimbulkan suatu masalah di belakang hari.
“Jika suatu saat ada masalah, bisa lapor kepada pihak dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota dimana seseorang bekerja,” katanya.
Ia menambahkan, di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga dijelaskan mengenai beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Yaitu perundingan bipartite, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.(dian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS