Sabtu
22 Februari 2025 | 5 : 01

Daniel Rohi Tampung Keluhan Nelayan Soal SE Menteri Kelautan dan Perikanan

pdip-jatim-daniel-rohi2

Pungutan naik jadi 5% dan wajib beli GPS Rp 4 juta per kapal

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani para nelayan kecil.

Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan, ditandatangani Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono pada 7 Juni 2023.

Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran. Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di Wilayah Kawasan Konservasi Nasional.

Sementara poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

“Dua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal (GT),“ kata Daniel Rohi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7/2023).

Sebab, lanjut dia, jika mengacu ketentuan tersebut, maka nelayan harus mengurus perijinan penangkapan ikan di Kementerian KP.

Daniel Rohi juga menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru Kabupaten Malang. Di tempat ini, ada sekira 3 ribu orang nelayan kecil, anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal. Sementara kapasitas kapal yang ada sekitar 3 sampai 30 gross tonnage.

Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar 5% dari harga total tangkapan. Selain dinilai cukup tinggi, juga tidak ada pengaturan yang jelas ihwal pembagian persentasenya.

Selama ini, nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Besarannya 3% dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing sebesar 1,5% oleh nelayan dan pembeli. Hasil retribusi ini mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp 5 miliar per tahun.

Keluhan lainnya yakni perihal peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal. Peralatan tersebut seharga Rp 4 juta per unit.

Berdasarkan keluhan dari nelayan, Daniel Rohi meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk meninjau ulang pemberlakukan surat edaran tersebut.

“Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ pungkas Daniel Rohi. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Widarto Sepakat Kawal Tuntutan Demonstran Aksi “Indonesia Gelap”

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sepakat mengawal tuntutan mahasiswa soal penolakan terhadap UU Minerba, ...
HEADLINE

Soal Retret Kepala Daerah, Said Abdullah: Ini Urusan Internal Partai, Bukan Urusan Orang Luar

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Jokowi yang mengatakan bahwa ...
SEMENTARA ITU...

Di Depan Pengunjuk Rasa, 2 Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sampaikan Ini

SURABAYA – Aksi gabungan bertajuk #IndonesiaGelap terdiri dari Arek Gerak & Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya ...
KRONIK

Setelah Dilantik, Bupati Ipuk Ajak Gotong Royong Bangun Banyuwangi

BANYUWANGI – Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Presiden ...
LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Hadiri Musrenbang, Ini Masukan Masyarakat Kecamatan Gandusari

BLITAR – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Suratun Nasikhah, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan ...
KRONIK

Sah Jadi Bupati, Lukman: Tugas Memajukan Bangkalan Adalah Amanah

BANGKALAN – Bupati Bangkalan dan Wakil Bupati Bangkalan terpilih, Lukman Hakim dan Fauzan Dja’far, resmi dilantik ...