Sabtu
19 April 2025 | 9 : 11

Darul: Raperda Reforma Agraria untuk Menciptakan Sumber Kesejahteraan

PDIP-Jatim-Darul-HF-15102021

SUMENEP – Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi perda pada tahun 2023 ini.

“Sejak awal kami tak ingin raperda ini dibahas dengan terburu-buru. Kami sengaja memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder agar produk hukum yang dihasilkannya berkualitas,” ujar Darul di Sumenep, Kamis (16/2/2023).

Menurut Darul, Raperda Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta mempersempit sengketa dan konflik agraria.

“Selain itu, raperda ini juga untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” jelasnya.

Rencanannya, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret 2023. Untuk menyempurnakan isinya, tambah Darul, pihaknya tetap membuka ruang kritik dan masukan.

“Kami minta tahun ini tuntas,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.

Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menegaskan, dalam pelaksanaannya, Raperda Reforma Agraria akan meredistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) yang cukup banyak.

Seperti HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, TORA akan didistribusi ulang kepada masyarakat yang berhak. Baik untuk lahan pertanian maupun non-pertanian. Dalam hal ini, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi TORA akan dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah, dan tata ruang,” terangnya.

“Degan adanya regulasi itu, kesenjangan ekonomi di Sumenep dapat ditekan dan pintu kesejahteraan akan terbuka,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda tersebut digagas sejak tahun lalu 2022.

Dalam perjalanannya, pembahasan raperda itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...