JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk memperhatikan nasib para pekerja alih daya atau outsourcing, yang tidak terakomodir dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Jember.
Menurutnya, ketika pendataan pegawai non-ASN kemarin, terdapat sekitar 948 orang yang berstatus sebagai petugas kebersihan, petugas keamanan, dan juru kemudi atau sopir, didepak dari pendataan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh BKN sebagai pegawai berkode THK II tersebut.
Karena itu, Edi meminta agar Pemkab Banyuwangi tidak lepas tangan terhadap nasib ratusan orang yang telah mengabdikan diri untuk pemerintah selama belasan tahun tersebut.
“Kami mendengar ada tenaga juru kemudi di salah satu OPD, yang bersangkutan sudah 15 tahun bekerja, tapi tidak masuk sebagai non-ASN. Tenaga outsourcing ini juga perlu diperhatikan,” ujar Edi di Jember, Senin (2/1/2023).
Politisi PDI Perjuangan tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan SE Menpan RB, 31 Mei 2022, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Untuk menjamin nasib para tenaga outsoursing tersebut, Edi menyarankan Pemkab Jember untuk segera mencari rekanan atau pihak ketiga yang bisa digandeng sebagai mitra kerja sekaligus untuk mewadahi para pekerja outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja secara legal di lingkungan Pemkab Jember.
“Yang kita perhatikan di sini nasib para pekerja yang selama bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan, tetapi kemarin tidak lolos pendataan non-ASN untuk direkomendasi ke PPPK. Jadi, ya pemkab harus segara cari solusi. Bisa pakai rekanan atau bagaimanalah,” tuturnya.
“Intinya, nasib mereka bisa terjamin. Kan kasian kalau statusnya digantung tidak jelas,” imbuhnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS