MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyoroti besarnya persentase belanja pegawai yang lebih dari 30 persen.
Berdasarkan kepada UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 bahwa belanja pegawai dibatasi hanya sebesar 30 persen.
Made menyampaikan, semestinya Pemkot Malang menekan persentase anggaran belanja pegawai dengan cara menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi caranya agar belanja pegawai itu tidak boleh di atas 30 persen maka PAD yang harus ditingkatkan. Karena persentasenya kalau belanjanya tetap sekian, PAD nya naik, otomatis belanja pegawai bisa diturunkan. Sekarang kan masih di angka 40 persen,” kata I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan proyeksi PAD yang saat ini ditargetkan sebesar Rp 1,1 triliun ketika ditambahkan dengan Silpa maka pada tahun 2023 nanti persentase belanja pegawai Pemkot Malang akan mencapai angka 30 persen.
“Artinya tidak mungkin kita mengurangi belanja pegawai. Karena tidak mungkin gaji pegawai dikurangi. Jadi perhitungannya sebenarnya bagaimana kita menaikkan pendapatan agar belanja naik,” terangnya.

Terlebih pada tahun 2023, sebut Made, tsrget belanja pegawai yang sebelumnya sebesar Rp. 2,3 Triliun diproyeksikan akan bertambah hingga menyentuh angka Rp. 2,7 Triliun.
“Dengan asumsi pendapatan di 2022 sebesar Rp. 560 miliar. Kalau sekarang targetnya Rp. 1,13 triliun, maka itu komposisinya akan menjadi pas PAD nya. Otomatis kalau pendapatannya naik maka belanjanya juga akan naik,” papar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Oleh sebab itu, Made menekankan pentingnya pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) terkait dengan PAD Kota Malang. Sehingga sebelum pembahasan APBD murni 2023, sambungnya, target Ranperda PKD sudah harus selesai.
“Jadi ini sangat krusial sekali, setelah penandatanganan (Ranperda PKD) nanti dikembalikan ke provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Setelah mendapat noreg, Pak Wali segera menyusun perwalnya sehingga ini bisa segera diimplementasikan pada pemenuhan target PAD kita,” ujarnya.
DPRD Kota Malang sendiri menargetkan, pada pertengahan November 2022 mendatang, Ranperda PKD dapat segera diterbitkan menjadi bentuk Peraturan Wali Kota Malang.
Termasuk pihaknya juga melakukan evaluasi terkait dengan pajak reklame, kemudian kejelasan pengelolaan keuangan daerah yang akan dikelola oleh Bapenda, Dishub, PU, dan PDAM. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










