Sabtu
05 September 2026 | 7 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Cegah Konflik Agraria, Komisi I DPRD Sumenep Gagas Raperda Reforma Agraria

PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-02062022

SUMENEP – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria. Raperda tersebut dibuat untuk mencegah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering muncul di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyatakan Raperda Reforma Agraria disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Perda agraria ini disusun untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Darul, Senin (25/7/2022).

Menurut Darul, dalam menyusun naskah akademik Raperda Reforma Agraria, Komisi I DPRD Sumenep bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang.

“Naskah dan draftnya sudah dibuat dan sudah dipresentasikan oleh Tim Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” jelasnya.

Raperda Kabupaten Sumenep sendiri terdiri atas 10 bab yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.

“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” terangnya.

Untuk menyempurnakan raperda ini, Komisi I DPRD Sumenep memberi masukan agar tim penyusun naskah akademik menambahkan poin tentang kajian sejarah sertifikasi tanah di Indonesia, dan setelah jadi Perda memiliki kekuatan eksekusi. Misal diatur dengan Perbup.

“Nantinya tim dari Universitas Brawijaya sebagai penyusun naskah akademik juga harus turun ke bawah sehingga diketahui konflik atau masalah agraria yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga berharap, Raperda Reforma Agraria sebelum disahkan dilakukan kajian atau FGD dengan melibatkan NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan akademisi.

“Sebelum Raperda ini disahkan, nanti kita undang Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat dan akademisi untuk dimintai masukannya,” pungkasnya. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pantau Langsung Kebakaran Kawah Ijen, Bupati Ipuk Ajukan Helikopter Water Bombing

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memantau langsung lokasi kebakaran di Kawsan Pegunungan Ijen, ...
KRONIK

Bupati Fauzi Lantik 4 Kepala OPD, Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di ...
KABAR CABANG

Formasi Baru Terbentuk, Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pagerwojo Siap Menangkan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Pagerwojo masa bakti 2026-2031 resmi ...
LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...