SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengapresiasi raperda inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Raperda ini diharapkan mampu menjawab masalah pengentasan kemiskinan.
“Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik revisi Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Kami berharap perda ini nantinya harus dapat menjawab akar permasalahan pedesaan, khususnya pengentasan kemiskinan,” tandas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, SW Nugroho, di gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (29/5/2015).
Revisi Raperda ini, kata Nugroho, diperlukan karena masih banyak persoalan yang melanda kawasan desa dan kelurahan di Jawa Timur. Salah satunya adalah masalah kemiskinan.
Sesuai data BPS Provinsi Jawa Timur, pada Maret 2014 menunjukkan 15,92 persen atau 3,21 juta penduduk desa masih terbelit problem kemiskinan. Jumlah penduduk miskin itu, urai Nugroho, akan semakin besar jika menggunakan catatan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK-2), karena jumlah penduduk Jawa Timur tercatat telah lebih dari 41 juta jiwa.
Di daerah kota atau kelurahan, angka penduduk miskin mencapai 8.3 persen atau 1,53 juta jiwa. Jika digabung antara kota dan desa, angka kemiskinannya mencapai 12,28 persen atau 4,74 juta jiwa.
Angka ini, jelas Nugroho, berada di atas rata-rata angka kemiskinan nasional, yang saat ini sebesar 10,96 persen. Secara nasional, sebaran penduduk miskin di desa sebanyak 13,76 persen, sedangkan di perkotaan sebanyak 8,16 persen.
“Karena itu tidak bisa tidak, dibutuhkan inovasi dalam upaya pemberdayaan secara holistik dan terintegrasi agar mampu membuat desa dan kelurahan di Jawa Timur ini lebih berdaya,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS