SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau warga Kota Surabaya menaati aturan mengenai prosedur pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah di Surabaya, Sabtu, Eri Cahyadi telah menyampaikan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah kurban semasa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya pada 6 Juni 2022.
Surat edaran itu diterbitkan mengacu pada surat edaran Menteri Pertanian RI, surat keputusan Gubernur Jawa Timur, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK pada ternak.
“Hewan yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sebagaimana fatwa MUI disarankan untuk dilakukan isolasi terpisah sampai hewan tersebut sembuh atau dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat,” kata Eri Cahyadi, kemarin.
Dia minta panitia kurban dan pengurus masjid memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku.
Menurut ketentuan, pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan ruminansia seperti RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya. Pemotongan hewan di luar rumah potong hewan harus dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah.
Selain itu, hewan kurban yang akan dipotong harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV).
Dan jika dokumen itu belum ada, pemilik hewan bisa mengajukan permohonan pemeriksaan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya melalui camat setempat.
“Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan, kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK,” ujarnya.
Dia juga mengemukakan perlunya penyediaan sarana penampung limbah penyembelihan hewan kurban. “Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar,” tutur Eri
Sementara itu, pada Idul Adha tahun ini, Eri Cahyadi bakal berkurban 4 ekor sapi. Sapi-sapi tersebut kemarin sudah tiba di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian.
Hewan kurban tersebut didatangkan dari peternakan di Blitar. Hewan kurban milik Eri Cahyadi tersebut ditaksir memiliki bobot 540-960 kilogram per ekornya.
Sapi pertama, berjenis simental dengan usia 3,5 tahun dan telah mengikuti program penggemukan sehingga menghasilkan bobot 960 kilogram.
Kedua, sapi jenis limosin dengan usia 3,5 tahun dan menjalani penggemukan sekitar lima bulan. Saat ini, bobotnya mencapai 875 kilogram.
Ketiga, sapi berjenis simental dengan usia dua tahun dan telah digemukkan selama 3,5 bulan. Kini, bobot sapi tersebut mencapai 540 kilogram.
“(Harganya, red) beragam. Ada yang Rp60 juta, ada yang Rp70 juta,” jelas Dirut RPH Pegirian Fajar Isnugroho, Jumat (8/7/2022).
Selain sapi milik Eri Cahyadi, sejumlah pejabat juga menitipkan hewan kurbannya dari RPH. Dia merasa senang lantaran rumah potong pimpinannya mendapatkan kepercayaan yang begitu besar.
“Jadi Alhamdulilah RPH Surabaya dipercaya Pak Wali Kota, Ketua DPRD, kemudian Panglima Armada II, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memesan hewan kurban sapi di RPH Surabaya,” jelasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS