Kamis
24 September 2026 | 8 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Songsong Generasi Emas, Puan: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

pdip-jatim-220613-pm-kia-1

JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR berikutnya.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” jelas Puan Maharani di Jakarta, Senin (13/6/2022).

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. “Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ujarnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, sebut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” kata dia.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelas Puan.

“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” imbuhnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas ibu dua anak itu.

Dia menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.

“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Gandeng Bintang Timur Gelar Coaching Clinic Futsal ke Sekolah SD-SMP

SURABAYA — Wali Kota Eri Cahyadi merancang program coaching clinic futsal yang melibatkan langsung pemain dan ...
BERITA TERKINI

PDI Perjuangan Trenggalek Rutin Droping Air Bersih ke Pelosok, Sasar Warga yang Kesulitan Air

TRENGGALEK — Memasuki puncak musim kemarau, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek terus menggencarkan bantuan air ...
KRONIK

Turun Langsung ke Rubaru, Ketua TP PKK Sumenep Tekankan Pencegahan Stunting

SUMENEP – Upaya percepatan penurunan angka tengkes (stunting) di Kabupaten Sumenep terus digencarkan melalui ...
KRONIK

Pimpin Rakor Stunting, Bupati Lukman: Data Harus Selaras dengan Kondisi Faktual Lapangan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan bahwa keberhasilan penanganan stunting membutuhkan data yang ...
KRONIK

Pasar Banyuwangi mulai Diserahterimakan, Bupati Ipuk Turun Tangan Dengar Keluhan Pedagang

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengecek penyerahterimaan lapak untuk pedagang di Pasar ...
BERITA TERKINI

Sri Untari Dorong Lintas Sektor Cegah Kenakalan Remaja, Guru BK Disiapkan Wadah Aman

MALANG — Pencegahan kenakalan remaja dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Anggota Komisi E DPRD Jawa ...