BLITAR – Wali Kota Blitar Santoso mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Blitar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.
Pihaknya tak segan-segan memberi sanksi bagi pelanggar yang kepergok menggunakan kendaraan pelat merah untuk keperluan mudik.
Santoso mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar jajarannya patuh dengan instruksi terkait larangan memakai mobdin saat mudik. Instruksi tersebut bukan hanya dari wali kota melainkan juga pemerintah pusat.
“Sudah dijelaskan bahwa MenPAN/RB mengimbau untuk tidak membawa kendaraan dinas mudik Lebaran. Kaena mudik bukan agenda kedinasan. Mari beri contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Santoso kepada wartawan di Kota Blitar, Rabu (20/4/2022) lalu.
Menurutnya, sangat tidak etis jika mudik Lebaran ke kampung halaman menggunakan mobil dinas. Pasalnya mudik bukan menjadi kegiatan atau agenda kantor.
Mudik, jelas dia, kategorinya urusan pribadi. Bagi yang nekat, pihaknya tak segan untuk memberi sanksi.
Inspektorat, sebutnya, juga sudah diberi mandat untuk pasang mata. “Tahun ini sudah diizinkan mudik itu sudah harus disyukuri. Tahun sebelumnya kan tidak boleh mudik,” tuturnya.
Sebagai bukti keseriusannya dalam menerapkan aturan larangan menggunakan mobil dinas dirinya bakal mengecek sendiri.
Pada hari terakhir masuk kantor, akan mengecek ke kantor Pemkot Blitar. Apakah mobil dinas sudah terparkir atau belum.
“Hari terakhir masuk kantor mobil pelat merah harus di kantor. Untuk teknisnya diserahkan ke masing-masing kantor atau dinas,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Santoso menambahkan, ada pengecualian yakni kendaraan operasional tidak perlu dikandangkan.
Dalam hal ini seperti kendaraan operasional pemadam kebakaran, ambulan di puskesmas maupun rumah sakit dan lainnya. (dav/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS