SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 dalam rangka Hari Jadi ke-729 Kota Surabaya.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kota Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebutkan, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022 yang nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Selain untuk meningkatkan penerimaan kas daerah, juga memberikan keringanan bagi masyarakat,” kata Armuji, Senin (4/4/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, hingga saat ini terdapat 669.871 objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terdaftar di Pemkot Surabaya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa komitmen Wali Kota Eri Cahyadi – Wakil Wali Kota Armuji untuk meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
“Kita menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Karena itu, kita permudah akses masyarakat terhadap pajak,” pungkasnya.
Orang nomor dua di Kota Surabaya itu menyebutkan, sesuai laporan Bapenda, penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada di sektor Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen pada triwulan pertama.
Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar RP 4.768.251.212.071 dan prediksi APBD Surabaya tahun 2022 nilainya Rp 10,3 triliun dengan fokus APBD Surabaya 2022 juga di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS