Rabu
08 Oktober 2025 | 12 : 25

PDI Perjuangan Jember Tolak Raperda Bangunan Gedung yang Diajukan Bupati Hendy

PDIP-Jatim-Tabroni-10092021

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang diajukan Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (22/03/2022).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Jember, Tabroni, mengungkapkan penolakan fraksinya terhadap Raperda yang diajukan Bupati Jember tersebut, karena sandara aspek yuridis dari raperda itu lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari.

“Pada aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek lokalitas, dan aspek fiskal sebenarnya kami sepakat dengan pendapat pemerintah, tetapi satu hal yang menjadi dasar penolakan kami, lemahnya aspek yuridis pada Raperda ini, yang berpotensi timbulnya masalah di kemudian hari, jika Raperda ini dipaksakan,” jelas Tabroni.

“Maka demi ketidaktertiban hukum, kami menolak dibahasnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini sampai dengan beberapa aspek yuridis sudah terselesaikan,” sambungnya.

Tabroni kemudian menjelaskan, aspek yuridis yang dimaksudnya adalah landasan Raperda, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki secara formal dalam waktu dua tahun.

“Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hal tersebut, sandaran yuridis Raperda ini sebelum Undang Undang Cipta Kerja diperbaiki sangat lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari,” ujar Tabroni.

Ia juga mengingatkan, Raperda itu sangat terkait dan memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, sehingga untuk membahas Rapeda Bangunan Gedung ini harus menunggu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut.

“Seharusnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini menunggu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, baru Raperda yang baru bisa dibahas dan disahkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Tabroni mengatkan bahwa sesuai kesepakatan, dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menjadi prioritas untuk dibahas.

“Maka dari itu, bupati tidak perlu terburu-buru dalam menyodorkan Raperda tentang Bangunan Gedung ini, menunggu samapi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW 2015-2035 rampung dibahas dan dilakukan perubahan,” pungkasnya. (ryo/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...