JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang diajukan Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (22/03/2022).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Jember, Tabroni, mengungkapkan penolakan fraksinya terhadap Raperda yang diajukan Bupati Jember tersebut, karena sandara aspek yuridis dari raperda itu lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari.
“Pada aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek lokalitas, dan aspek fiskal sebenarnya kami sepakat dengan pendapat pemerintah, tetapi satu hal yang menjadi dasar penolakan kami, lemahnya aspek yuridis pada Raperda ini, yang berpotensi timbulnya masalah di kemudian hari, jika Raperda ini dipaksakan,” jelas Tabroni.
“Maka demi ketidaktertiban hukum, kami menolak dibahasnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini sampai dengan beberapa aspek yuridis sudah terselesaikan,” sambungnya.
Tabroni kemudian menjelaskan, aspek yuridis yang dimaksudnya adalah landasan Raperda, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki secara formal dalam waktu dua tahun.
“Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hal tersebut, sandaran yuridis Raperda ini sebelum Undang Undang Cipta Kerja diperbaiki sangat lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari,” ujar Tabroni.
Ia juga mengingatkan, Raperda itu sangat terkait dan memedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, sehingga untuk membahas Rapeda Bangunan Gedung ini harus menunggu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut.
“Seharusnya Raperda tentang Bangunan Gedung ini menunggu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, baru Raperda yang baru bisa dibahas dan disahkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Tabroni mengatkan bahwa sesuai kesepakatan, dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menjadi prioritas untuk dibahas.
“Maka dari itu, bupati tidak perlu terburu-buru dalam menyodorkan Raperda tentang Bangunan Gedung ini, menunggu samapi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW 2015-2035 rampung dibahas dan dilakukan perubahan,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS