JEMBER – Keberadaan koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau ‘Bank Titil’ yang banyak berkeliaran di masyarakat mendapat perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Alfan Yusfi Habibie, mengatakan pihaknya mencatat terdapat sekitar 300 KSP ilegal di Kabupaten Jember yang izinnya telah dicabut dan dibubarkan. Akan tetapi, koperasi ilegal tersebut hingga kini masih tetap beroperasi.
“Ada 300 lebih koperasi yang dibubarkan oleh dinas koperasi, tetapi belum dilaporkan di catatan negara, dan juga dari beberapa laporan, KSP itu masih melakukan kegiatan simpan pinjam. Sehingga memang kemungkinan besar mereka masih beroperasi,” ujar Alfan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A di ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (15/3/2022)
Menurut Alfan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, setidaknya perlu melakukan invetarisir ulang, untuk menertibkan adanya praktik-praktik liar yang dilakukan oleh koperasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Jadi, berapa yang masih layak, berapa yang masih beroprasional, dan berapa yang sudah dibubarkan? Tolong dinas nanti diinventarisir. Kita harus tegas dalam menindak oknum KSP bodong yang kerap meresahkan masyarat,” ujar Alfan, meminta kepada Dinkop UMKM Kabupaten Jember.
Alfan juga menegaskan, lembaga simpan pinjam ilegal itu, dalam praktiknya, tidak menerapkan asas perkoperasian, bahkan menggunakan suku bunga yang tinggi.
“Koperasi ilegal yang beroperasi ini kebanyakan menggunakan modus proses cepat, tetapi dengan suku bunga yang tinggi seperti rentenir. Hal itu akan menjadi pemicu persoalan di masyarakat, seperti bercerai dan lain sebagainnya,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS