Jumat
18 September 2026 | 2 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tangani Konflik Tanah, Made Minta Pemkab Banyuwangi Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

PDIP-Jatim-Made-Cahyana-Negara-24092021

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, meminta Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Hal tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara dalam Rapat Koordinasi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, (14/3/2022).

“Rapat koordinasi ini membahas persoalan tanah secara umum, bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenangan oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, dan kami minta tim gugus tugas itu dapat segera dibentuk,” ujar Made.

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk guna menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa dan konflik tanah. Selain itu, tim gugus tugas akan melaksanakan konsolidasi, baik dari sisi sosial, aturan, maupun historis. Selanjutnya memberikan usulan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah yang harus ditempuh dalam proses penyelesaian kasus tanah.

“Hari ini kita minta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat segera direalisasikan dan dimaksimalkan perannya dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi,“ terangnya.

Lebih lanjut, Made mengingatkan, Gugus Tugas Reforma Agraria tidak saja menangani kasus tanah, namun juga mampu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Terkait persoalan tanah ini, negara sebenarnya telah membuat aturan. Untuk itu, gugus tugas tak hanya mengurusi persoalan sengketa tanah saja, tetapi juga mampu meluruskan, menegaskan, dan memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana status tanah dan proses kelola tanah yang baik dan benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

95 Persen Peternak di Lamongan Tak Punya Legalitas, Terkendala Rumitnya Perizinan PBG

LAMONGAN – Berbagai aturan justeru menyulitkan peternak dalam mengakses program pemerintah hingga akses perbankan. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tak Ingin Bantuan Intan Berhenti di Bansos, Dorong Usaha Menjahit

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin bantuan kepada Intan, ibu yang menjadi tulang punggung keluarga ...
KRONIK

Hari Kesadaraan Nasional, Bupati Ipuk: Birokrat Harus Peka

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di ...
KRONIK

Sadarestuwati: Padi MSP 65 Bisa Jadi Salah Satu Solusi Swasembada Pangan

JOMBANG – Padi MSP 65 atau GP 65 Bogor yang dikembangkan di lahan demplot Kabupaten Jombang menunjukkan hasil di ...
HEADLINE

Padi MSP 65 Panen 10 Ton per Hektare di Jombang, Ganjar Minta Uji Coba 3-4 Kali

JOMBANG – Padi GP 65 Bogor atau MSP 65 yang diuji coba di Kabupaten Jombang mencatat hasil panen rata-rata sekitar ...
HEADLINE

Wabup Ngawi Terus Pantau Kebakaran Lereng Utara Lawu, Sekat Bakar Dibuat untuk Melokalisir Api

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng utara Gunung Lawu wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ...