Minggu
01 November 2026 | 5 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Besok Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Jadi UU

pdip-jatim-220117-diah-pitaloka

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bakal diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022) besok. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, papar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian akan mengirimkan surpres (surat presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Semangati Puan, Ratusan Pesantren Istighosah Kubro untuk Kelancaran RUU TPKS

Setelah menerima balasan dari presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Dia mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan,” ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Lucky Sandra Amalia, peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Sandra.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai sidang paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.

Puan Maharani menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Yuzar Rasyid Minta Warga Ajukan Sanggahan

KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mendorong warga yang mendapati angka desil bantuan sosial tidak ...
HEADLINE

Pimpin Kembali PA GMNI Jatim, Deni Wicaksono Andalkan Digital Sebarkan Gagasan Bung Karno

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Guntur Dorong Paguyuban MC Blitar Samakan Standar Profesionalisme

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, mendorong paguyuban pembawa acara atau ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Pendataan Digital Bansos Harus Sesuai Kondisi Riil, Bukan Like and Dislike

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan proses pendataan kependudukan secara digital untuk ...
HEADLINE

Deni Wicaksono Dorong Kader GMNI Isi Ruang Strategis di Lembaga Negara

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan ...