GRESIK – Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto SE memberikan sejumlah pendapat terkait hasil evaluasi Pemkab Gresik terhadap ribuan tenaga kerja harian lepas (THL).
Di lingkungan Pemkab Gresik, jumlah keseluruhan THL sebanyak 3.900 tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Belakangan ini pemkab melaksanakan evaluasi berdasarkan SE nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja Non ASN.
Hasilnya, seperti disampaikan pihak pemkab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD, sebanyak 1.800 THL dinilai tidak maksimal dalam melakukan pekerjaannya.
Ketua Komisi I, Jumanto mengatakan, saat ini moratorium non ASN masih diberlakukan seperti poin terdapat dalam SE. Karena itu, kata dia, bagi THL yang wanprestasi, dia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberi pelatihan kerja bila sewaktu-waktu dilakukan pemutusan kerja.
“Saat ini sedang gencar-gencarnya penerimaan tenaga kerja di perusahaan smelter. Dimana perusahaan tersebut butuh tenaga kerja ribuan asal melalui Disnaker,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
Jumanto juga berharap, evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing OPD telah dilaksanakan secara obyektif.
Pada hearing di gedung dewan, Jumat (7/1/2022), Kepala Disnaker Gresik Budi Raharjo mengatakan, siap memberikan pelatihan kepada THL jika mendapat perintah dari bupati. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS