Rabu
08 Oktober 2025 | 12 : 00

Angka Pernikahan Dini Turun, Ini Harapan Bupati Sugiri

PDIP-Jatim-Sugiri-21122021

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan sosialisasi/publikasi hasil pendataan keluarga tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2021 di aula Gedung Terpadu, Selasa (21/12/2021). Acara tersebut langsung dibuka oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, didampingi Ketua TP PKK Ponorogo, Susilowati, dan dihadiri camat, kepala puskesmas, dandim dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Sugiri mengatakan dari hasil sensus yang dilakukan pada sebanyak 2.253 kader KB di seluruh Ponorogo, jumlah pernikahan dini turun; yang awalnya 16 persen menjadi 8 persen. Yang artinya Ponorogo sudah berhasil menekan angka pernikahan dini yang ada korelasinya dengan stunting.

“Dari laporan hasil (pendataan) yang sudah dipelajari, hal yang menggembirakan adalah pernikahan dini turun dari 16 persen ke 8 persen. Ada korelasi yang tajam antara pernikahan dini dan stunting,” ujarnya.

Ia juga meyakini, dengan hasil tersebut Ponorogo sudah berhasil menekan dan merencanakan keluarga yang baik. Maka dari itu, berbagai hal mulai dari awal pernikahan, gizi, pendidikan, perlu ditingkatkan demi mencetak generasi muda yang berkualitas.

“Ini penting disikapi untuk ditingkatkan kualitasnya. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana generasi di masa depan berkualitas. Harapannya stunting juga biar lebih ditekan,” jelas lelaki yang juga menjabat Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.

Kang Giri, sapaan akrabanya, juga menjelaskan target selanjutnya untuk memperbaiki kualitas generasai yaitu membutuhkan data yang valid. Dengan data yang valid tersebut bisa dibuat kebijakan menusuk tajam pada program yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Harjono, mengungkapkan, sensus sudah dilakukan sejak 1 April sampai 31 Mei 2021 yang hari ini dipublikasikan ke masyarakat. Pendataan keluarga ini berdasarkan UU No. 52 Tahun 2009, bahwa pemerintah daerah, pemerintah pusat wajib mengumpulkan, mengulas dan menyajikan data informasi kependudukan dan keluarga berencana.

“Pendataan dari 1 April sampai 31 Mei 2021. Hari ini hasil pendataan dipublikasikan ke masyarakat sebagai pijakan untuk penanganan yang lain. Metode pengumpulan yang digunakan melalui smartphone dan formulir,” ucapnya. (jrs/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...