Selasa
03 November 2026 | 2 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Berpotensi Besar, Made Dorong Terbentuknya Koperasi Sampah di Kota Malang

pdip-jatim-210824-made-rian2

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah yang sudah digedok dua minggu lalu menjadi payung hukum bagi karyawan UPT TPA sampah Supit Urang, Kota Malang untuk memanfaatkan dan menjual hasil olahan sampah, melalui koperasi.

Menurut Made, selama ini mereka kesulitan mengatur pemanfaatan hasil olahan sampah yang ada di Kota Malang, karena terbentur payung hukum.

“Dengan Perda ini nanti diperbolehkan karyawan UPT membentuk koperasi untuk menjual atau menawarkan kepada industri yang membutuhkan olahan sampah itu,” kata Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Rabu (8/12/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini juga menerangkan, penjualan dari olahan sampah di Kota Malang memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

Sehingga dia berharap potensi yang dimiliki ini dapat dioptimalkan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, bebernya, potensi sampah di Kota Malang per harinya telah mencapai 700 ton. Sedangkan sampah yang saat ini masuk ke TPA Supit Urang sudah sekitar 480 ton per hari.

“Itu potensinya besar. Sebenarnya semua sampah itukan laku. Kami harap nanti ada koperasi, lewat itu bisa. Nanti tinggal berapa persen yang masuk PAD. Selain itu kita bisa mengurangi limbah di Kota Malang,” sebutnya.

Melalui pembentukan koperasi, lanjut Made, selain mampu mengoptimalkan potensi retribusi sampah, juga bisa turut serta memberdayakan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai pemulung di area TPA Supit Urang.

“Pemulung-pemulung yang sekarang terlibat aktif di TPA Supit Urang itu bisa dijadikan anggota koperasi. Dengan harapan keberadaan koperasi sampah ini bisa bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka,” terang Made.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Wahyu Setianto menambahkan, pihaknya menargetkan retribusi sampah di tahun 2022 bisa dinaikkan menjadi Rp 15 miliar. Hal ini didasarkan kepada realisasi dari retribusi sampah saat ini telah mencapai 98 persen dari target Rp 13 miliar.

Terlebih Raperda Pengelolaan Sampah, telah disetujui DPRD Kota Malang, yang diharapkan mampu memperjelas pengelolaan dan penataan persampahan di Kota Malang.

“Mudah mudahan nanti dengan adanya regulasi baru itu PAD kita bisa nambah. Apalagi nanti sanitary landfill dioperasikan, ada pemilahnya juga, tentu hasilnya bisa berton-ton,” ujar Wahyu. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Inovasi Sosialisasi Regulasi, Pemkab Ngawi Gelar Lomba Cerdas Cermat Tata Ruang Libatkan Warga

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Festival Tata ...
KRONIK

Aris Sulawan Bersama Warga Walikukun Gotong Royong Bangun Sejumlah Bak Sampah

NGAWI – Keterbatasan fasilitas pembuangan sampah masih menjadi persoalan kebersihan lingkungan di sejumlah wilayah ...
EKSEKUTIF

BKK Desa di Ngawi dari P-APBD 2026 Kisaran Rp 100 – 200 Juta

NGAWI – Sebanyak 122 desa di Kabupaten Ngawi mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa pada perubahan ...
KRONIK

Buyer Filipina Tertarik Kopi Banyuwangi, Bupati Ipuk Dorong Peluang Ekspor

BANYUWANGI – Kopi Banyuwangi menarik perhatian buyer asal Filipina. Sembilan calon pembeli dari negara tersebut ...
LEGISLATIF

Untari Ajak Warga Kota Malang Jadi Pionir Lingkungan Bersih, Mulai dari Pilah Sampah di Rumah

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengajak masyarakat Kota Malang menjadi pionir ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Gagas Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Sinden Blitar Raya

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menggagas pembentukan koperasi bagi anggota ...