TULUNGAGUNG – Indikasi adanya aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang diungkap Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini, langsung disikapi Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Dia bahkan dengan tegas bakal memberi sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang mendapat bansos itu.
“Tentu ada sanksi. Siapa yang masukkan mereka sehingga terdata sebagai penerima bansos,” tegas Maryoto di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (22/11/2021).
Selain itu, ia pun akan minta ASN tersebut mengembalikan dana bansos jika terbukti menerimanya. “Tidak hanya harus dicabut dari data. Selain disanksi, juga disuruh mengembalikan,” ucapnya.
Kader PDI Perjuangan ini pun menyebut sudah menurunkan tim untuk mengecek apakah ada ASN Pemkab Tulungagung yang menerima bansos, meski sekarang belum ada laporan terkait ASN menerima bansos dari Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
“Saat ini kami sudah turunkan tim untuk melakukan pengecekan, diteliti. Apakah memang ada ASN Pemkab Tulungagung yang menerima bansos,” beber Maryoto.
Dia mengungkapkan, tim yang turun saat ini merupakan tim gabungan. Tidak hanya dari Dinas Sosial, tapi juga dinas-dinas lainnya di lingkup Pemkab Tulungagung yang berhubungan dengan bansos.
“Kami ingin luruskan. ASN menerima bansos itu sudah tidak benar. Jadi apa pun harus diluruskan,” tandas dia.
Maryoto menegaskan, bansos diberikan pemerintah hanya kepada warga yang membutuhkan. Tidak untuk kalangan ASN.
“Masih ada warga dalam kehidupannya yang lebih membutuhkan. Mereka yang disasar (bansos). Mereka tidak mampu, apakah sudah putus kerja, badannya sudah sakit dan lansia yang tidak bisa kerja lagi,” papar bupati.
Seperti diketahui, Mensos Tri Rismaharini mengungkap ada sebanyak 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, dengan 28.965 di antaranya berstatus ASN aktif.
ASN tersebut terindikasi menerima bansos dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH). (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










