KABUPATEN PROBOLINGGO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, H Timbul Prihanjoko gerak cepat mempersiapkan pelaksanaan 253 pemilihan kepala desa (pilkades) se-kabupaten seiring terbitnya izin dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk menggelar proses demokrasi di tingkat desa.
Plt Bupati Timbul memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pilkades serentak tahap II tahun 2022 di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/10/2021) malam. Hadir pada rakor, sejumlah jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Timbul Prihanjoko mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak di 253 desa pada tahapan persiapan yang ada terdapat pembentukan panitia kabupaten segera disahkan bersamaan dengan terbitnya penetapan desa-desa pilkades.
“Kecukupan berkas yang dilengkapi sebagian pendaftar calon kepala desa dapatnya menjadi perhatian semua pihak. Masa klarifikasi dan penelitian berkas selama 40 hari kerja agar instansi terkait memaksimalkan pelayanan dan penelitian hasil verifikasi dan validasinya,” ucap kader PDI Perjuangan itu.
Guna mendukung pelaksanaan tugas pilkades serentak Kabupaten Probolinggo di 253 desa pada 24 kecamatan telah terbentuk kepanitiaan dengan penerapan ketat protokol kesehatan di setiap tahapan pilkades.

“Panitia pemilihan kepala desa pada 253 desa dan 1876 TPS, hak suara peserta pilkades serentak sekitar 765.825 hak pilih dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa jelas Plt Bupati Timbul, tim kepanitiaan Kabupaten Probolinggo diminta agar lebih memaksimalkan lagi pelaksanaan kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) dan pemantapan.
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan pilkades serentak di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo pada 24 kecamatan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021. (drw/hs)