Minggu
13 September 2026 | 3 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kota Blitar Level 3, Santoso Minta Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes

pdip-jatim-210907-santoso-2

BLITAR– Wali Kota Santoso mengimbau masyarakat Kota Blitar agar tidak lengah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pesan itu dia sampaikan, setelah status PPKM Kota Blitar yang sebelumnya level 4 turun menjadi level 3.

Dia mengatakan, dalam level 3 ini terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Antara lain dari sektor pendidikan, boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%.

Pasar rakyat juga bisa melaksanakan kegiatan hingga jam 17.00 WIB, dan untuk para pedagang kaki lima bisa beroperasi hingga jam 21.00 WIB.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, bisa beroperasi dengan melakukan uji coba protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Salah satunya adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,  untuk melakukan skrining pada staf dan pengunjung.

Menurut kader Banteng ini, pada Senin (6/9/2021) malam, pihaknya mendapatkan kabar dari Mendagri, bahwa Kota Blitar sudah turun di level 3.

Karena itu, akan ada kelonggaran pembatasan di masyarakat, termasuk pendidikan, bisa dilakukan tatap muka, meskipun tetap ada pembatasan 50 persen.

“Faktor keberhasilan Kota Blitar turun level ini karena jumlah kasus konfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 telah turun. Hal itu juga diikuti dengan turunnya keterisian BOR di rumah sakit dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri,” bebernya, Rabu (8/9/2021).

Meski turun ke level 3, Santoso tetap minta masyarakat tidak lengah, dan tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.

Dia menambahkan meski saat ini berada di level 3, namun Kota Blitar tetap mengikuti perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021.

Untuk diketahui, status level Kota Blitar menjadi level 3 ini tertuang dalam Inmendagri No. 39 Tahun 2021, yang diterbitkan usai Evaluasi PPKM Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, pada 06 September 2021.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wali Kota Blitar juga mengeluarkan Instruksi No. 21 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 penanganan pandemi Covid-19. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Wakil Ketua DPRD Magetan Suyatno Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa di Panekan

MAGETAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. ...
LEGISLATIF

Rekomendasikan Pemutakhiran Data Desil, DPRD Trenggalek Minta BPS dan Dinsos Turun ke Lapangan

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek merekomendasikan pemutakhiran data desil secara langsung di lapangan untuk mengatasi ...
SEMENTARA ITU...

Yuzar: Kader Digital Harus Kritis, Jangan Mudah Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, mengingatkan kader digital Muhammadiyah ...
KABAR CABANG

Probolinggo Siaga Darurat Kekeringan, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jadi Early Warning System

KABUPATEN PROBOLINGGO – Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu daerah dengan status Siaga Darurat Kekeringan di ...
EKSEKUTIF

Desil Bukan Lagi Acuan Tunggal, Pemkot Surabaya Libatkan Warga dan Pemuda Verifikasi Bansos

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah pola penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dengan tidak ...
KRONIK

Raker PP Bamusi, Gus Falah Sampaikan Urgensi Ukhuwah Wathoniyah Ormas-ormas Islam

CIANJUR – Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) menggelar rapat kerja untuk merumuskan program ...