Rabu
22 Juli 2026 | 8 : 49

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kota Blitar Level 3, Santoso Minta Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes

pdip-jatim-210907-santoso-2

BLITAR– Wali Kota Santoso mengimbau masyarakat Kota Blitar agar tidak lengah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pesan itu dia sampaikan, setelah status PPKM Kota Blitar yang sebelumnya level 4 turun menjadi level 3.

Dia mengatakan, dalam level 3 ini terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Antara lain dari sektor pendidikan, boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%.

Pasar rakyat juga bisa melaksanakan kegiatan hingga jam 17.00 WIB, dan untuk para pedagang kaki lima bisa beroperasi hingga jam 21.00 WIB.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, bisa beroperasi dengan melakukan uji coba protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Salah satunya adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,  untuk melakukan skrining pada staf dan pengunjung.

Menurut kader Banteng ini, pada Senin (6/9/2021) malam, pihaknya mendapatkan kabar dari Mendagri, bahwa Kota Blitar sudah turun di level 3.

Karena itu, akan ada kelonggaran pembatasan di masyarakat, termasuk pendidikan, bisa dilakukan tatap muka, meskipun tetap ada pembatasan 50 persen.

“Faktor keberhasilan Kota Blitar turun level ini karena jumlah kasus konfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 telah turun. Hal itu juga diikuti dengan turunnya keterisian BOR di rumah sakit dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri,” bebernya, Rabu (8/9/2021).

Meski turun ke level 3, Santoso tetap minta masyarakat tidak lengah, dan tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.

Dia menambahkan meski saat ini berada di level 3, namun Kota Blitar tetap mengikuti perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021.

Untuk diketahui, status level Kota Blitar menjadi level 3 ini tertuang dalam Inmendagri No. 39 Tahun 2021, yang diterbitkan usai Evaluasi PPKM Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, pada 06 September 2021.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wali Kota Blitar juga mengeluarkan Instruksi No. 21 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 penanganan pandemi Covid-19. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah Salurkan Seluruh Dana Reses untuk Renovasi Rumah Warga Miskin di Sumenep

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah menyalurkan seluruh dana reses periode ini untuk membantu ...
LEGISLATIF

Zulham Dorong Pasar Sumedang Dikerjasamakan dengan Swasta agar Tak Terus Mangkrak

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mendorong pengelolaan Pasar Sumedang ...
SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...