Jumat
24 Oktober 2025 | 11 : 46

Kota Blitar Level 3, Santoso Minta Masyarakat Tak Lengah Terapkan Prokes

pdip-jatim-210907-santoso-2

BLITAR– Wali Kota Santoso mengimbau masyarakat Kota Blitar agar tidak lengah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pesan itu dia sampaikan, setelah status PPKM Kota Blitar yang sebelumnya level 4 turun menjadi level 3.

Dia mengatakan, dalam level 3 ini terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Antara lain dari sektor pendidikan, boleh melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%.

Pasar rakyat juga bisa melaksanakan kegiatan hingga jam 17.00 WIB, dan untuk para pedagang kaki lima bisa beroperasi hingga jam 21.00 WIB.

Sedangkan untuk sektor pariwisata, bisa beroperasi dengan melakukan uji coba protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Salah satunya adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,  untuk melakukan skrining pada staf dan pengunjung.

Menurut kader Banteng ini, pada Senin (6/9/2021) malam, pihaknya mendapatkan kabar dari Mendagri, bahwa Kota Blitar sudah turun di level 3.

Karena itu, akan ada kelonggaran pembatasan di masyarakat, termasuk pendidikan, bisa dilakukan tatap muka, meskipun tetap ada pembatasan 50 persen.

“Faktor keberhasilan Kota Blitar turun level ini karena jumlah kasus konfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 telah turun. Hal itu juga diikuti dengan turunnya keterisian BOR di rumah sakit dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri,” bebernya, Rabu (8/9/2021).

Meski turun ke level 3, Santoso tetap minta masyarakat tidak lengah, dan tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.

Dia menambahkan meski saat ini berada di level 3, namun Kota Blitar tetap mengikuti perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 13 September 2021.

Untuk diketahui, status level Kota Blitar menjadi level 3 ini tertuang dalam Inmendagri No. 39 Tahun 2021, yang diterbitkan usai Evaluasi PPKM Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, pada 06 September 2021.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wali Kota Blitar juga mengeluarkan Instruksi No. 21 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 penanganan pandemi Covid-19. (arif/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Ritual Meras Gandrung dan Festival Musik Perkusi

BANYUWANGI – Pertunjukan kolosal 1.400 penari Gandrung Sewu 2025 akan digelar di Pantai Marina Boom, pada Sabtu ...
KRONIK

Upacara Hari Jadi ke-494 Kabupaten Bangkalan, Momentum Dapatkan Energi Baru untuk Berbenah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggelar upacara peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten ...