Jumat
09 Oktober 2026 | 2 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Maryoto Proses Berkas Pengajuan Cawabup

pdip-jatim-maryoto-190721

TULUNGAGUNG –  Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat ini tengah memproses berkas administrasi pengajuan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung masa sisa jabatan tahun 2018-2023. Rencananya, begitu proses administrasi tersebut selesai akan langsung diserahkan ke DPRD Tulungagung.

“Kami sedang memproses berkas administrasinya. Setelah selesai kami akan sampaikan ke dewan,” ujar Maryoto usai bertemu pimpinan partai politik pengusung, yakni DPC PDI Perjuangan Tulungagung dan DPD Partai Nasdem Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (19/7/2021).

Dia mengakui pertemuan dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Tulungagung dan DPD Partai Nasdem Tulungagung untuk menindaklanjuti pengisian jabatan Wabup Tulungagung yang sampai saat ini kosong.

Apalagi kedua parpol pengusung tersebut sudah sama-sama mempunyai cawabup untuk dipilih di DPRD Tulungagung.

Seperti diketahui, PDI Perjuangan sudah menunjuk nama Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung. Sedang Partai Nasdem juga telah merekomendasi nama Pandis Yody Wirawan sebagai Cawabup Tulungagung.

Bupati Maryoto Birowo yang kader PDI Perjuangan ini menyatakan proses penyelesaian berkas administrasi tidak akan memakan waktu lama. Begitu pun dengan proses pemilihannya di DPRD Tulungagung.

“Kami kira nanti akan cepat prosesnya. Tinggal kami sampaikan (berkas administrasi pengajuannya). Dewan sendiri kan sudah pula membuat tatib pemilihannya. Tinggal bagaimana melakukan pemilihannya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” paparnya.

Ketika ditanya apakan kedua Cawabup Tulungagung sudah melakukan pertemuan dengan dirinya, Bupati Maryoto Birowo mengatakan keduanya sudah melapor. “Iya mereka sudah melapor setelah masing-masing mendapat rekomendasi dari partainya,” terang dia.

Sedang seberapa penting jabatan wakil bupati, terlebih masa jabatannya relatif tidak lama, Bupati Maryoto Birowo menandaskan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pemegang pemerintahan daerah adalah bupati dan wakil bupati. “Artinya struktur administrasinya harus begitu,” ucap Maryoto=. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...