NGANJUK – Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat meninjau proses pelaksanaan sidang yustisi PPKM darurat. Dalam peninjauan tersebut Kang Marhaen meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kang Marhaen menyebut, operasi yustisi tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar prokes selama berjalannya PPKM Darurat. Pelanggar akan disidang oleh pengadilan sebagai bentuk teguran akibat melanggar prokes.
Operasi yustisi, lanjut Kang Marhaen, menjadi salah satu upaya pemberian efek jera bagi pelanggar prokes. Karena selama ini banyak masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan dan kebijakan-kebijakan pencegahan persebaran Virus Corona.
“Karena varian baru COVID-19 jenis Delta ini cenderung ganas, bahaya dan penyebarannya cepat sekali,” lanjut Kang Marhaen mengingatkan.

Pada kesempatan tersebut Marhaen Djumadi mengingatkan, agar warga tetap mematuhi prokes dengan memakai masker dobel, menjauhi kerumunan dan tidak keluar rumah jika keadaan tidak mendesak.
“Termasuk saat takziah agar lebih waspada. Karena dikhawatirkan muncul klaster takziah,” tandasnya, Kamis (8/7/2021).
Selain memantau pelaksanaan operasi yustisi, Kang Marhaen turut melihat pelaksanaan penyekatan di gerbang pintu tol Begadung. Di gerbang tol Trans Jawa itu, Kang Marhaen memantau langsung aktivitas petugas saat memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat yang melintas di sana.
Kang Marhaen mengatakan, di pos penyekatan gerbang tol turut disediakan layanan tes usap. Tes diberikan kepada masyarakat yang melintas, namun tidak membawa kelengkapan perjalanan. “Utamanya sasarannya adalah yang berasal dari luar zonasi dengan Kabupaten Nganjuk,” pungkas Kang Marhaen. (endyk/hs)










