Sabtu
19 April 2025 | 9 : 12

Pilkades Serentak Ditunda, Ketua Komisi I DPRD Sumenep Angkat Bicara

PDIP-Jatim-Darull-Hasyim-06072021

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Penundaan diumumkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Senin (5/6/2021) kemarin.

Penundaan Pilkades serentak ini lantaran saat ini di wilayah Jawa dan Bali sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Menanggapi penundaan Pilkades Serentak, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan bahwa keputusan menunda pelaksanaan Pilkades yang sejatinya tinggal menghitung jari itu merupakan itikad politik untuk memproteksi warga dari ancaman pandemi di tengah tragedi yang tengah melanda.

“Kami dari komisi I meminta kepada semua pihak untuk tertib alur sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara Bupati,” ujar Darul Hasyim Fath, Selasa (6/7/2021).

Menurut Wakabi Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, penundaan Pilkades tidak membatalkan hasil tahapan Pilkades sebelumnya.

“Terang dan Bernas penundaan ini tak mengubah tahapan yang telah dilalui,” timpal politisi asal Pulau Masalembu ini.

Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan bahwa penundaan Pilkades Serentak 2021 ditunda karena demi melindungi warga dari pandemi Covid-19. Dasar penundaan pilkades serentak ini berdasar pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Di antara pertimbangan dari Permendagri itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Bupati juga menyebutkan bahwa penundaan pilkades berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...